Upaya mediasi antara Universitas Tarumanagara (Untar) dan Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka, resmi menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kegagalan proses mediasi ini membuat kasus tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Akibatnya, perkara gugatan ini akan segera dilanjutkan ke persidangan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Batalnya kesepakatan damai ini dipicu oleh ketidakhadiran pihak Untar selaku tergugat. Pihak kampus memilih untuk tidak hadir secara prinsipal dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut. Padahal, keluarga Lexi sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu agar proses mediasi dapat terlaksana dengan baik. Namun, setelah tiga kali pertemuan mediasi dijadwalkan, prinsipal dari pihak Untar tetap saja tidak kunjung hadir dan tidak menawarkan proposal perdamaian atau tawaran penyelesaian apa pun.
Ketidakhadiran pihak Untar ini menuai kritik dari tim kuasa hukum keluarga Lexi. Eclund V. Silaban, salah satu kuasa hukum yang mewakili keluarga Lexi Valleno Havlenda, menjelaskan bahwa kehadiran prinsipal merupakan hal yang sangat penting dalam proses mediasi di pengadilan. Menurut Eclund, seorang prinsipal diwajibkan untuk hadir secara langsung setidaknya satu kali selama proses mediasi berlangsung. Pengecualian hanya diberikan apabila terdapat alasan yang sah secara hukum untuk diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum mereka.
Aturan Diskon Biaya Layanan E-Commerce 50 Persen bagi UMKM Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Karena mediasi telah dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu, pihak keluarga memutuskan untuk tidak lagi menunda proses hukum. Septian A. Marbun, yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Keisya Levronka, menegaskan kesiapan mereka untuk melanjutkan perseteruan hukum ini ke meja hijau. Septian menyatakan bahwa karena mediasi gagal, mereka siap bertempur di persidangan dengan mengajukan dan membuktikan seluruh alat bukti yang telah mereka persiapkan untuk memperkuat gugatan tersebut.
Rasa kecewa dan kekesalan mendalam juga diungkapkan oleh Levi Leonita (yang dikenal juga sebagai Levi Leonita Havron), ibunda dari Keisya Levronka dan Lexi. Levi menyatakan kekesalannya terhadap sikap yang ditunjukkan oleh pihak Untar selama proses mediasi. Ia merasa kesabaran pihak keluarga sudah habis menghadapi ketidakseriusan pihak tergugat. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, Levi menegaskan bahwa keluarga sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan demi menuntut keadilan bagi putranya.
Pemerintah Alokasikan Rp4,14 Triliun untuk Program Magang Nasional Angkatan 2

Gugatan hukum ini bermula dari kecelakaan tragis yang menimpa Lexi Valleno Havlenda pada bulan April 2023 lalu. Saat itu, Lexi mengalami kecelakaan fatal akibat terjatuh dari lantai 6 gedung kampusnya di Universitas Tarumanagara. Insiden memilukan tersebut terjadi ketika Lexi tengah mengikuti kegiatan latihan caving atau susur gua. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh organisasi pecinta alam yang ada di lingkungan kampus Untar. Akibat jatuh dari ketinggian tersebut, Lexi menderita cedera fisik yang sangat parah dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Selain menuntut tanggung jawab atas jatuhnya Lexi, pihak keluarga Keisya Levronka juga mengkritik keras penanganan darurat pertama yang diberikan pihak kampus sesaat setelah kecelakaan terjadi. Keluarga menilai penanganan awal tersebut sangat fatal dan tidak mematuhi prosedur medis darurat yang semestinya. Salah satu poin keberatan utama dari pihak keluarga adalah mengenai proses evakuasi Lexi. Alih-alih segera dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans yang memadai, Lexi justru dievakuasi dengan menggunakan kendaraan umum, yang dinilai memperburuk kondisi fisiknya pascakecelakaan.






