Pemerintah melalui instansi terkait akan segera memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penjualan BBM subsidi Pertalite ini dijadwalkan akan mulai dibatasi secara resmi per tanggal 1 Oktober 2024. Sebagai langkah awal sebelum pembatasan tersebut diterapkan secara penuh, proses sosialisasi mengenai kebijakan pembatasan Pertalite ini akan mulai dilaksanakan pada bulan September 2024. Sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, dapat memahami mekanisme dan aturan baru yang berlaku terkait penyaluran BBM bersubsidi ini.
Untuk mendukung program pembatasan ini, pendataan terhadap para pengguna BBM bersubsidi dilakukan secara daring. Masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi di alamat www.subsiditepat.mypertamina.id guna mendapatkan QR Code. Pendaftaran QR Code untuk pembelian Pertalite ini sendiri sedang digulirkan secara bertahap. Pada tahap awal, pendaftaran difokuskan di 14 wilayah di Indonesia dan aturan ini secara spesifik ditujukan khusus untuk kendaraan roda empat. Hingga saat ini, proses pendaftaran menunjukkan perkembangan positif di mana jumlah pendaftar yang telah terverifikasi dan berhasil mendapatkan QR Code telah mencapai angka 3,9 juta pengguna.
Aturan Diskon Biaya Layanan E-Commerce 50 Persen bagi UMKM Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Mekanisme pendaftaran QR Code ini dibagi ke dalam beberapa tahapan pelaksanaan. Tahap 1 dari pendaftaran QR Code ini ditargetkan untuk dapat diselesaikan sepenuhnya hingga mencapai 100 persen pada akhir bulan September 2024. Setelah target pada tahap pertama tersebut tercapai, pemerintah dan pihak penyelenggara merencanakan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Rencananya, pendaftaran tahap 2 akan mulai dilaksanakan paling cepat pada bulan Oktober atau November 2024 mendatang. Pembagian tahapan ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi data pengguna kendaraan roda empat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Selain melalui mekanisme pendaftaran digital bagi para pengguna, pengawasan dan pengaturan di lapangan juga diperketat. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengatur titik-titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM bersubsidi. BPH Migas menetapkan regulasi agar SPBU yang menyalurkan BBM subsidi tidak ditempatkan di kawasan pemukiman kelas menengah ke atas. Selain itu, SPBU penyalur BBM bersubsidi juga dipastikan berada di luar daerah atau zona industri. Sebaliknya, penentuan lokasi SPBU subsidi ini dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum agar dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal Indonesia Lewat Program Wakaf Saham

Di sisi lain, upaya penataan energi nasional ini juga berjalan beriringan dengan komitmen transisi menuju energi bersih. Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) memproyeksikan belanja modal atau capital expenditure (capex) perusahaan akan mencapai USD 6,2 miliar hingga tahun 2029 mendatang. Dari total proyeksi belanja modal tersebut, sebanyak 63 persen akan dialokasikan khusus untuk pengembangan energi terbarukan, yang meliputi energi surya, energi angin, serta energi panas bumi. Hubungan kerja sama global dalam sektor ini juga terus diperkuat, salah satunya dibahas dalam Forum Bisnis Indonesia-Amerika Serikat (Indonesia-United States Business Forum) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2024 di The Mayflower Hotel, Washington DC, Amerika Serikat. Forum bisnis tersebut diadakan untuk memperingati 75 tahun hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat.






