Pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi terhadap rencana kebijakan subsidi tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Wacana mengenai skema subsidi ini pertama kali muncul dan tercantum dalam dokumen resmi Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Menurut pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan, proses finalisasi rencana subsidi tersebut masih terus berjalan di tingkat pemerintah untuk mematangkan kebijakan sebelum nantinya disahkan secara resmi.
Terkait dengan mekanisme penyalurannya, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa skema subsidi KRL berbasis NIK ini akan beroperasi dengan prinsip yang sama seperti penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Prinsip utama dari skema ini adalah memastikan bahwa subsidi tersebut bersifat tepat sasaran, yang berarti hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat menerima subsidi tarif tersebut. Saat ini, wacana kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan secara internal di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, wacana ini tampaknya belum sepenuhnya terkoordinasi lintas sektor. Pada tanggal 3 September 2024, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara mendetail mengenai rincian rencana subsidi KRL Jabodetabek berbasis NIK tersebut. Erick Thohir juga menambahkan bahwa hingga saat itu, belum ada koordinasi formal yang dibangun dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku Badan Usaha Milik Negara yang bertindak sebagai operator layanan KRL tersebut.
173 Korban Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar di Perairan Sekotong

Selain rencana penyesuaian subsidi KRL, pemerintah juga tetap mempertahankan kebijakan tarif integrasi transportasi umum di wilayah Jakarta dengan biaya maksimal sebesar Rp10.000. Kebijakan tarif terintegrasi ini sebenarnya sudah mulai diimplementasikan sejak tahun 2022 lalu. Skema tarif maksimal Rp10.000 ini berlaku khusus untuk integrasi berbagai layanan transportasi publik yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, meliputi Mikrotrans, Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Untuk dapat menikmati fasilitas tarif integrasi ini, para pengguna jasa transportasi umum harus melakukan pembayaran menggunakan kartu uang elektronik yang telah terhubung dengan sistem JakLingko. Layanan tarif terintegrasi ini berlaku dengan durasi waktu selama tiga jam pada masa jam sibuk di pagi hari. Di sisi lain, untuk tarif reguler Transjakarta sendiri saat ini masih berada di angka Rp3.500, meskipun saat ini juga tengah berkembang wacana untuk menaikkan tarif perjalanan tersebut menjadi sebesar Rp5.000.
Kemendagri Akselerasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital, Pengguna Capai 21 Juta

Sementara itu, di sektor pengembangan infrastruktur perkeretaapian, proyek perpanjangan layanan KRL Jabodetabek hingga ke Cikampek kini sedang dipercepat oleh pemerintah. Saat ini, rute operasional KRL Jabodetabek masih berakhir di Stasiun Cikarang. Hal ini disebabkan karena jalur rel dari Cikarang menuju Karawang, serta jalur Karawang menuju Cikampek, masih belum dilengkapi dengan infrastruktur elektrifikasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian KRL.
Menyikapi hal ini, Allan Tandiono mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Perhubungan telah melakukan diskusi intensif dengan PT KAI mengenai rencana perpanjangan jalur elektrifikasi KRL Jabodetabek dari Cikarang menuju Cikampek tersebut. Sebagai tindak lanjut, langkah-langkah percepatan proyek perpanjangan jalur ini kini sedang disusun secara bersama-sama oleh beberapa instansi terkait, yaitu PT KAI, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).






