Kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan Indonesia sejak tahun 2020 memicu berbagai sorotan publik, yang tidak hanya menjadi perdebatan ekonomi tetapi juga memunculkan perang narasi informasi. Agenda pengolahan dalam negeri ini pertama kali dibangun secara masif pada era Presiden Joko Widodo dan kini berlanjut di bawah pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. Langkah strategis tersebut menempatkan komoditas nikel sebagai pusat perhatian ekonomi sekaligus memicu perdebatan terkait tata kelola industri nasional dan transisi energi.
Penerapan hilirisasi nikel bertumpu pada serangkaian regulasi mendasar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar hukum awal bagi tata kelola mineral serta kebijakan nilai tambah di Indonesia. Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menitikberatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian domestik. Sebelum pemberlakuan larangan ekspor, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 telah menetapkan batas waktu ekspor guna mendorong pengolahan bijih secara lokal. Prosedur investasi dan perizinan pendukung industri hilir selanjutnya disederhanakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 hadir sebagai aturan pelaksana utama kegiatan usaha pertambangan.
IHSG Masih Volatil, Deretan Saham Ini Menarik Buat Dilirik

Dampak dari kerangka regulasi ini terlihat dalam struktur ekspor dan investasi industri pengolahan. Berdasarkan keterangan peneliti CELIOS, Shafa Kalila Aryanti, sebanyak 70,25 persen ekspor nikel Indonesia sepanjang kurun 2020–2024 ditujukan ke China. Mayoritas produk yang diekspor masih berupa olahan kelas dua seperti feronikel dan nickel pig iron yang lebih banyak digunakan untuk industri baja tahan karat. Di sektor pengolahan, kepemilikan modal asing memegang porsi signifikan. Salah satunya ditunjukkan oleh Shanghai Decent Investment Group, anak usaha dari Tsingshan Holding Group, yang memegang 49,69 persen saham sebagai pemegang saham terbesar di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.
Perkembangan industri hilir ini turut memicu pembelahan narasi di media sosial. Hasil pelacakan digital periode Januari 2024 hingga Januari 2026 mencatat 29.800 kicauan di platform X terkait kata kunci "Nikel China" serta berbagai konten di TikTok yang menggunakan tagar #nikelbersih, #nikelberkelanjutan, dan #hilirisasi. Diskusi di platform X cenderung menyuarakan narasi soal kerusakan lingkungan, sedangkan ruang percakapan di TikTok didominasi oleh narasi potensi manfaat ekonomi. Pembentukan opini publik melalui media digital ini beriringan dengan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas digital mencapai Rp 1,29 triliun pada 2014–2020. Dari jumlah tersebut, Rp 90,45 miliar dialokasikan khusus untuk jasa influencer sejak tren penggunaan media digital oleh pemerintah melonjak signifikan pada 2017 dan mencapai puncak jumlah paket pengadaan pada 2018.
Rupiah Menguat 4 Hari Beruntun, Dolar AS Turun ke Rp17.750

Langkah keberlanjutan hilirisasi kini tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga pertempuran informasi di ruang publik. Pemerintahan lintas rezim yang mempertahankan agenda ini dihadapkan pada tugas menjaga keselarasan antara ambisi rantai pasok energi global dan realitas dampak di lapangan. Transparansi tata kelola serta diversifikasi hasil olahan nikel menjadi hal krusial agar pengolahan mineral tidak sekadar terhenti pada produk kelas dua, melainkan benar-benar memberi nilai tambah yang selaras dengan agenda transisi energi nasional.






