Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Oktober 2024 akibat kegagalan perusahaan dalam membayar utang. Keputusan ini memicu perhatian serius dari pemerintah, terutama terkait kelangsungan industri tekstil nasional dan nasib para pekerja. Langkah penyelamatan serta opsi alternatif kini tengah digodok guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyayangkan apabila raksasa tekstil tersebut harus dilikuidasi. Pasalnya, PT Sri Rejeki Isman tercatat mempekerjakan lebih dari 10.000 karyawan yang menggantungkan hidupnya pada operasional pabrik. Menghadapi ketidakpastian ini, pemerintah menyusun rencana cadangan dengan merancang pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang khusus bergerak di sektor tekstil.
Rencana pembentukan BUMN tekstil ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. BUMN tersebut dipersiapkan untuk menggantikan kegiatan ekonomi PT Sritex seandainya perusahaan swasta itu benar-benar tidak dapat diselamatkan lagi. Sebagai modal awal, pemerintah berencana menyuntikkan dana sebesar US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 101,17 triliun dengan menggunakan asumsi kurs Rp 16.863. Dana jumbo tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Pemerintah Jaga Harga Pakan Ayam hingga 2026, Telur Peternak Wajib Diserap Dapur MBG

Di tengah bergulirnya isu penyelesaian masalah Sritex, guncangan serupa juga membayangi pelaku industri tekstil lainnya, seperti PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF). Emiten ini telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta restrukturisasi utang pemerintah. Utang APF kepada negara ini merupakan warisan dari Grup Texmaco saat krisis moneter tahun 1998 silam dengan nilai mencapai Rp 91,88 triliun.
Direktur Utama APF Ravi Shankar menjelaskan bahwa permohonan restrukturisasi utang perseroan telah berada dalam kondisi status quo sejak tahun 2005. Kini, APF mengusulkan nilai restrukturisasi utang sebesar US$ 82 juta atau sekitar Rp 1,36 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.669. Akibat ketidakpastian penyelesaian utang yang berlarut-larut, APF terpaksa menutup pabriknya di Karawang dan memangkas tingkat utilisasi di pabrik Kaliwungu, Kendal. Langkah pahit ini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 karyawan.
Rupiah Diproyeksikan Bergerak di Kisaran Rp 17.750-Rp 17.850 per Dolar AS

Kondisi operasional yang terganggu turut menekan kinerja keuangan APF secara drastis. Perusahaan yang sebelumnya sempat menguasai 21 persen pangsa pasar nasional ini mencatat penurunan penjualan hingga September 2025 menjadi US$ 33,38 juta, merosot tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 166,74 juta. APF membukukan EBITDA negatif sebesar US$ 2,55 juta per September 2025 dan memproyeksikan EBITDA negatif sebesar US$ 3,4 juta pada akhir tahun 2025, seiring penurunan target penjualan sebesar 76,6 persen menjadi US$ 44,5 juta.
Kompleksitas yang terjadi pada penyelesaian utang APF dan status pailit PT Sritex menunjukkan beratnya tantangan yang dihadapi industri tekstil dalam negeri. Kurator Niken Susanti dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), sebuah organisasi yang telah berdiri selama 24 tahun, menyebutkan bahwa tantangan dalam bidang kepailitan dan restrukturisasi utang ke depannya akan semakin kompleks. Hal ini menuntut adanya kolaborasi yang kuat antara praktisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum.






