PT Majoris Asset Management bersama dengan Istiqlal Global Fund (IGF) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) secara resmi memperkenalkan program Wakaf Saham Istiqlal pada akhir tahun 2025. Inisiatif wakaf produktif ini dirancang dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah secara langsung dengan mekanisme pasar modal Indonesia. Peluncuran program ini dilaksanakan secara resmi dalam sebuah acara peresmian di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang dibuka secara langsung oleh Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar.
Kehadiran program Wakaf Saham Istiqlal ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari kesepakatan kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pihak Majoris Asset Management dan IGF-BPMI pada bulan Oktober 2025. Sebagai upaya untuk mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, program ini menghadirkan kampanye khusus bertajuk "Yuk Wakaf Saham". Melalui kampanye tersebut, masyarakat luas diajak untuk ikut berpartisipasi dalam berwakaf melalui berbagai instrumen pasar modal syariah yang tersedia.
Pengintegrasian instrumen pasar modal syariah dengan sektor filantropi Islam ini dipandang sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan besarnya potensi wakaf di tanah air. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Badan Wakaf Indonesia, akumulasi nilai wakaf uang yang telah berhasil terhimpun saat ini baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Angka capaian tersebut masih memiliki selisih yang sangat besar jika dibandingkan dengan estimasi potensi wakaf nasional di Indonesia yang diperkirakan mampu mencapai angka Rp181 triliun per tahun.
Pembatasan Pertalite Dimulai 1 Oktober 2024, Pendaftaran QR Code Tahap Satu Ditargetkan Rampung Akhir September

Dukungan penuh terhadap pengembangan program ini juga datang dari pihak otoritas bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa program wakaf dan sedekah yang dikelola oleh pihak Masjid Istiqlal dapat menggunakan berbagai instrumen pasar modal sebagai aset yang mendasari (underlying asset), mulai dari instrumen saham hingga reksa dana. Jeffrey Hendrik turut menjelaskan bahwa konsep filantropi Islam berbasis pasar modal sebenarnya sudah berjalan di Indonesia melalui sejumlah aplikasi perdagangan saham syariah. Lebih lanjut, BEI juga telah mengenalkan program tersebut dalam ajang pertemuan antara para manajer investasi dengan Masjid Istiqlal yang diselenggarakan pada kegiatan Capital Market Expo Indonesia.
Mengenai mekanisme pengelolaan dan operasinya, Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa dana filantropi Islam yang disalurkan oleh masyarakat ke Masjid Istiqlal nantinya akan dikelola secara profesional oleh para manajer investasi. Dalam program ini, masyarakat dapat menyalurkan wakaf mereka dalam beberapa bentuk instrumen, yaitu bisa dalam bentuk instrumen saham, reksa dana, maupun berupa dana tunai. Semua bentuk aset wakaf tersebut selanjutnya akan dikelola oleh manajer investasi sesuai dengan batasan dan ketentuan prinsip-prinsip syariah.
Penjualan Mobil Listrik Melonjak, DPR Dorong Hilirisasi Nikel dan Industri Baterai

Dari sudut pandang pengawasan dan regulasi keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa skema program ini saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di internal OJK. Pihak OJK akan terus melakukan kajian mendalam terkait aspek pengelolaan dana tersebut. Selain itu, OJK juga akan menentukan sektor pengawasan mana yang relevan apabila di kemudian hari memang diperlukan adanya landasan atau panduan regulasi khusus untuk mendukung pelaksanaan program ini.






