Penetrasi internet di Indonesia mengalami peningkatan dari 64,8 persen pada tahun 2018 menjadi 77,01 persen pada tahun 2022. Peningkatan ini mencakup sekitar 212 juta pengguna internet di tanah air. Untuk merespons perlunya pelindungan informasi masyarakat, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 74 UU PDP, waktu penyesuaian bagi berbagai pihak yang memproses data pribadi ditetapkan hingga 17 Oktober 2024.
Selama masa transisi menuju implementasi penuh aturan tersebut, Indonesia masih dihadapkan pada rentetan kasus kebocoran data. Sejak UU PDP disahkan, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat setidaknya terjadi 133 kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Pada periode yang sama, perusahaan keamanan siber Surfshark menemukan bahwa 13,2 juta akun internet di Indonesia telah dibobol. Insiden siber ini juga pernah menimpa basis data nasabah milik Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pada bulan Agustus, seorang peretas dengan nama samaran TopiAx mengklaim telah mencuri 4,7 juta data pegawai negeri sipil dari basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengunggahnya ke situs BreachForums untuk dijual.
Mediasi Gagal, Gugatan Adik Keisya Levronka terhadap Untar Berlanjut ke Pokok Perkara

Kerentanan keamanan siber juga terlihat pada bulan Juli ketika serangan ransomware berskala besar menyasar pusat data nasional sementara. Serangan ini memengaruhi basis data sekitar 280 lembaga di tingkat pusat dan daerah serta menyebabkan gangguan nasional terhadap layanan publik, termasuk imigrasi. Menyusul masalah pada pusat data tersebut, seruan agar Menteri Komunikasi Budi Arie Setiadi mengundurkan diri terus bergaung. Tingkat kebocoran data secara keseluruhan sangat masif, di mana laporan Indonesian Cyber Security Forum tahun 2024 menyebutkan lebih dari 2,3 miliar data yang diduga milik warga Indonesia beredar di forum gelap dalam tiga tahun terakhir. Sepanjang tahun 2023, sekitar 409 juta data mengalami kebocoran, termasuk dari BPJS Kesehatan, PLN Mobile, dan platform e-commerce, sementara data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada Januari 2024 mencatat 668 juta data pribadi tersebar dari enam platform digital besar.
Di tengah tingginya frekuensi insiden siber, pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi masih terhambat. Masa jabatan mantan Presiden Joko Widodo telah berakhir sebelum badan baru tersebut dibentuk. Kini, kepemimpinan telah beralih kepada Presiden Prabowo Subianto yang mulai menjabat pada Minggu, 20 Oktober. Hingga badan pengawas resmi dibentuk, Kementerian Komunikasi dan Digital bertindak merangkap sebagai pengurus pelindungan data pribadi, di mana Akhda Afif Rasyidi merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian tersebut.
Pemerintah Alokasikan Rp4,14 Triliun untuk Program Magang Nasional Angkatan 2

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pandangannya mengenai masalah ini dalam sebuah kuliah umum bertajuk Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Universitas Borobudur, Jakarta. Tantangan pelindungan data ini juga beriringan dengan rendahnya literasi digital masyarakat. Berdasarkan Indeks Literasi Digital Indonesia dari Kementerian Kominfo tahun 2023, skor nasional berada di angka 3,65 dari 5, dengan indikator keamanan digital menempati posisi terendah di angka 3,12. Kondisi ini menegaskan perlunya kesiapan menyeluruh agar implementasi UU PDP dapat berjalan efektif.






