DPRD Surabaya secara aktif mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk lebih berani dan agresif dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Langkah ini dinilai sangat penting guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai bahwa terdapat banyak aset daerah yang saat ini masih menganggur dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, optimalisasi aset-aset ini dapat menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi kas daerah jika dikelola dengan strategi yang tepat dan berorientasi pada hasil.
Dalam upayanya mendorong pemanfaatan aset ini, Arif Fathoni mengaku telah mengamati berbagai persoalan terkait pengelolaan aset daerah selama setahun terakhir. Ia bahkan sempat membawa calon investor potensial ke Surabaya untuk melihat langsung peluang kerja sama yang ada. Namun, upaya untuk menarik investasi tersebut harus membentur tembok tebal karena adanya sejumlah kendala dalam mekanisme pengelolaan aset yang berlaku saat ini. Fathoni secara khusus menyoroti kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya yang dinilainya belum berorientasi bisnis. Menurutnya, BPKAD masih bertindak sebatas sebagai administratur pemerintahan yang lebih mengedepankan aspek administratif ketimbang pendekatan bisnis yang fleksibel.
Ramai di Media Sosial, Warganet Perbincangkan Videotron Hujan Anggur di Jakarta

Fathoni menjabarkan beberapa kendala konkret yang kerap ditemui di lapangan, khususnya terkait kebijakan yang diterapkan oleh BPKAD. Ia menyebutkan bahwa harga sewa aset yang dipatok oleh BPKAD saat ini dinilai tidak pro-investasi. Selain itu, penentuan klausul kerja sama juga dirasa tidak lentur bagi para pelaku usaha yang berminat. Hambatan ini semakin diperparah dengan adanya regulasi di tingkat pusat, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, yang dinilai belum pro-pebisnis. Akibat aturan yang dinilai belum akomodatif dan kurang ramah investasi ini, para pejabat di lingkungan pemerintah daerah cenderung bersikap terlalu berhati-hati. Mereka merasa khawatir dan takut jika keputusan kerja sama aset yang mereka ambil di kemudian hari justru akan memicu permasalahan hukum bagi diri mereka sendiri.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Arif Fathoni mendesak agar dilakukan deregulasi terhadap aturan pemanfaatan aset daerah agar menjadi lebih adaptif. Regulasi yang adaptif dinilai sangat krusial untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan aset-asetnya. Terkait hal ini, ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan kepastian hukum dengan melakukan deregulasi pada aturan-aturan yang ada saat ini. Fathoni menegaskan bahwa usulan deregulasi ini bukan bertujuan untuk menghilangkan fungsi pengawasan terhadap aset daerah. Sebaliknya, aturan yang lebih adaptif justru sangat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan kerja sama.
Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama Terkait Tantangan Hafalan Al-Qur'an demi Miras di The Sounds Project

Sebagai salah satu bentuk inovasi konkret untuk menggenjot PAD, Fathoni mengusulkan pemanfaatan taman kota sebagai tempat pemasangan reklame. Usulan ini disampaikannya di Kantor DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan atau pemberian izin taman sebagai tempat reklame ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Para penyewa yang memanfaatkan area taman tersebut wajib dikenakan syarat untuk ikut menjaga dan merawat taman agar keindahan serta fungsinya tetap terjaga dengan baik. Melalui inovasi dan deregulasi ini, diharapkan aset-aset di Surabaya dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.






