Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang Dipicu Antrean Sate Taichan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Jul 2026 - 13.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang Dipicu Antrean Sate Taichan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Seorang prajurit TNI bernama Prada Arif Budiman Sampurna ditemukan tewas setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sembilan orang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB ini dipicu oleh masalah antrean pesanan sate taichan. Korban yang merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih tersebut diketahui sedang berada di Jakarta untuk melaksanakan tugas perbantuan di Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa insiden bermula di sebuah area parkir yang terdapat penjual sate taichan. Saat itu, kelompok pelaku memesan sekitar empat porsi makanan. Namun, korban menyatakan bahwa sate taichan tersebut adalah miliknya. Mengingat antara pelaku dan korban tidak saling mengenal, situasi terkait antrean makanan ini dengan cepat memicu adu argumen di lokasi kejadian.

Cekcok mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan ketika pihak pelaku mulai memukul Prada Arif. Korban sempat berusaha menghindar, namun sejumlah orang dari kelompok tersebut terus mengejarnya. Pelarian korban berakhir di Jalan Raya Permata Hijau Golf. Di lokasi tersebut, korban dikepung dan dianiaya. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam tubuh korban sebanyak sepuluh kali hingga prajurit TNI tersebut meninggal dunia.

Baca Juga

Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas Intraslab

Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas Intraslab

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi. Di dekat tubuh korban, saksi menemukan kartu tanda anggota (KTA) militer milik Prada Arif. Temuan ini langsung dilaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan segera bergerak cepat. Mereka mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memburu para pelaku pengeroyokan.

Upaya pengejaran membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat pelaku pertama dalam kurun waktu 1x24 jam oleh petugas gabungan. Terkait penyerahan diri, seorang pelaku berinisial H (21) sempat mendatangi Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Polisi juga menyita sejumlah pakaian yang dikenakan para pelaku saat insiden terjadi. Seiring berjalannya penyidikan, polisi menetapkan total tujuh orang tersangka dari sembilan pelaku yang terlibat.

Pada Senin, 27 Juli, AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda yang dibagi ke dalam empat klaster. Klaster pertama terdiri atas MKN (28) dan BR (36) yang berperan mengejar korban. Klaster kedua diisi oleh FNK (27), RRGB (22), dan AEL (22) dengan peran mengejar sekaligus memukul. Klaster ketiga adalah SS (39) yang bertugas mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban. Terakhir, klaster keempat adalah EYR (21) yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, serta penusukan menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Tiga tersangka dalam daftar tersebut, yakni AEL, SS, dan FNK, ditangkap oleh tim Denpom Jaya 1 pada Selasa, 21 Juli. Ketiganya kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu dua orang berinisial U dan B yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan maut ini.

Para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukum yang berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yang meliputi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun kini menanti para pelaku.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokanpembunuhanTangerangPolres Tangerang SelatanTNI

Berita Terbaru Lainnya

Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas IntraslabTips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana, Prioritaskan Instrumen Likuid dan Proteksi AsuransiCahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian KalijaranJika Harga Minyak Terus Mendidih, Pertamax Bisa Tembus Rp 20.000/LiterKaryawan Telkom Pindah dari Graha Merah Putih Setelah Disewa BGNGempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat DihentikanAyah dan Anak Patungan Beli Mal di Singapura Rp 4,3 TriliunAlasan Penyaluran MBG ke 1.653 Sekolah Dihentikan dan Skema Pengalihannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap