Seorang prajurit TNI bernama Prada Arif Budiman Sampurna ditemukan tewas setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sembilan orang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB ini dipicu oleh masalah antrean pesanan sate taichan. Korban yang merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih tersebut diketahui sedang berada di Jakarta untuk melaksanakan tugas perbantuan di Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa insiden bermula di sebuah area parkir yang terdapat penjual sate taichan. Saat itu, kelompok pelaku memesan sekitar empat porsi makanan. Namun, korban menyatakan bahwa sate taichan tersebut adalah miliknya. Mengingat antara pelaku dan korban tidak saling mengenal, situasi terkait antrean makanan ini dengan cepat memicu adu argumen di lokasi kejadian.
Cekcok mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan ketika pihak pelaku mulai memukul Prada Arif. Korban sempat berusaha menghindar, namun sejumlah orang dari kelompok tersebut terus mengejarnya. Pelarian korban berakhir di Jalan Raya Permata Hijau Golf. Di lokasi tersebut, korban dikepung dan dianiaya. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam tubuh korban sebanyak sepuluh kali hingga prajurit TNI tersebut meninggal dunia.
Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu Akibat Aktivitas Intraslab

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi. Di dekat tubuh korban, saksi menemukan kartu tanda anggota (KTA) militer milik Prada Arif. Temuan ini langsung dilaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan segera bergerak cepat. Mereka mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memburu para pelaku pengeroyokan.
Upaya pengejaran membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat pelaku pertama dalam kurun waktu 1x24 jam oleh petugas gabungan. Terkait penyerahan diri, seorang pelaku berinisial H (21) sempat mendatangi Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Polisi juga menyita sejumlah pakaian yang dikenakan para pelaku saat insiden terjadi. Seiring berjalannya penyidikan, polisi menetapkan total tujuh orang tersangka dari sembilan pelaku yang terlibat.
Pada Senin, 27 Juli, AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda yang dibagi ke dalam empat klaster. Klaster pertama terdiri atas MKN (28) dan BR (36) yang berperan mengejar korban. Klaster kedua diisi oleh FNK (27), RRGB (22), dan AEL (22) dengan peran mengejar sekaligus memukul. Klaster ketiga adalah SS (39) yang bertugas mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban. Terakhir, klaster keempat adalah EYR (21) yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, serta penusukan menggunakan sebilah pisau.
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Tiga tersangka dalam daftar tersebut, yakni AEL, SS, dan FNK, ditangkap oleh tim Denpom Jaya 1 pada Selasa, 21 Juli. Ketiganya kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu dua orang berinisial U dan B yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan maut ini.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukum yang berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yang meliputi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun kini menanti para pelaku.






