Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang Dipicu Antrean Sate Taichan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Jul 2026 - 13.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang Dipicu Antrean Sate Taichan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Seorang prajurit TNI bernama Prada Arif Budiman Sampurna ditemukan tewas setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sembilan orang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB ini dipicu oleh masalah antrean pesanan sate taichan. Korban yang merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih tersebut diketahui sedang berada di Jakarta untuk melaksanakan tugas perbantuan di Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Kasat Reskrim
Polres Tangerang Selatan
, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa insiden bermula di sebuah area parkir yang terdapat penjual sate taichan. Saat itu, kelompok pelaku memesan sekitar empat porsi makanan. Namun, korban menyatakan bahwa sate taichan tersebut adalah miliknya. Mengingat antara pelaku dan korban tidak saling mengenal, situasi terkait antrean makanan ini dengan cepat memicu adu argumen di lokasi kejadian.

Cekcok mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan ketika pihak pelaku mulai memukul Prada Arif. Korban sempat berusaha menghindar, namun sejumlah orang dari kelompok tersebut terus mengejarnya. Pelarian korban berakhir di Jalan Raya Permata Hijau Golf. Di lokasi tersebut, korban dikepung dan dianiaya. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam tubuh korban sebanyak sepuluh kali hingga prajurit TNI tersebut meninggal dunia.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Propaganda Digital dan Hoaks

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Propaganda Digital dan Hoaks

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi. Di dekat tubuh korban, saksi menemukan kartu tanda anggota (KTA) militer milik Prada Arif. Temuan ini langsung dilaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan segera bergerak cepat. Mereka mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memburu para pelaku pengeroyokan.

Upaya pengejaran membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat pelaku pertama dalam kurun waktu 1x24 jam oleh petugas gabungan. Terkait penyerahan diri, seorang pelaku berinisial H (21) sempat mendatangi Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Polisi juga menyita sejumlah pakaian yang dikenakan para pelaku saat insiden terjadi. Seiring berjalannya penyidikan, polisi menetapkan total tujuh orang tersangka dari sembilan pelaku yang terlibat.

Pada Senin, 27 Juli, AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda yang dibagi ke dalam empat klaster. Klaster pertama terdiri atas MKN (28) dan BR (36) yang berperan mengejar korban. Klaster kedua diisi oleh FNK (27), RRGB (22), dan AEL (22) dengan peran mengejar sekaligus memukul. Klaster ketiga adalah SS (39) yang bertugas mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban. Terakhir, klaster keempat adalah EYR (21) yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, serta penusukan menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga

Gugat Aturan Tiket PT KAI ke MK, Warga Minta Anak di Bawah 5 Tahun Gratis

Gugat Aturan Tiket PT KAI ke MK, Warga Minta Anak di Bawah 5 Tahun Gratis

Tiga tersangka dalam daftar tersebut, yakni AEL, SS, dan FNK, ditangkap oleh tim Denpom Jaya 1 pada Selasa, 21 Juli. Ketiganya kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu dua orang berinisial U dan B yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan maut ini.

Para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukum yang berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yang meliputi Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun kini menanti para pelaku.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokanpembunuhanTangerangPolres Tangerang SelatanTNI

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap