Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Usut Aliran Dana Proyek

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Jul 2026 - 05.15 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Usut Aliran Dana Proyek
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sebuah sindikat penyebar informasi bohong atau hoaks di media sosial. Kelompok pendengung atau buzzer ini diketahui beroperasi secara terorganisir, memproduksi sekaligus menyebarkan berbagai konten fitnah dan provokasi di ranah digital. Pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana kejahatan manipulasi informasi dilakukan dengan pembagian tugas yang sangat terstruktur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengonfirmasi penindakan terhadap jaringan tersebut. Dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026, ia memaparkan bahwa langkah kepolisian berawal dari laporan peristiwa hukum yang diterima institusinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap aktivitas propaganda digital kelompok ini.

Dari hasil pendalaman oleh tim penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian berhasil mengungkap identitas para pelaku dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Enam orang di antaranya telah ditangkap, sementara dua orang lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam sindikat yang sama.

Baca Juga

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Kedelapan tersangka yang kini berhadapan dengan hukum memiliki inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Sindikat ini memiliki pembagian peran yang spesifik dalam menjalankan operasi penyebaran hoaks. Berdasarkan temuan penyidik, tersangka G bertugas sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda. Setelah proyek disepakati, tersangka ADIK dan BCK mengambil peran dalam menyiapkan serta mengirimkan narasi konten. Khusus untuk ADIK, ia juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengarahan atau briefing kepada anggota sindikat lainnya.

Pada tahap eksekusi produksi, tersangka YAP dan MMAA bertindak sebagai editor konten, didukung oleh tersangka S yang memegang kendali atas desain grafis. Setelah konten diproduksi, tersangka AYV bertugas sebagai pengelola sekaligus pemegang kendali atas sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk publikasi. Untuk memperkuat narasi, tersangka YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan mereka.

Di luar pidana penyebaran informasi palsu, penyidik Polda Metro Jaya tengah memperluas pengusutan ke arah aliran dana. Kombes Iman menegaskan bahwa pihaknya mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi di balik pembayaran proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka. Kepolisian berupaya memastikan apakah terdapat penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus ini. Apabila uang yang digunakan untuk mendanai proyek buzzer ini berasal dari kas negara, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara karena dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga

17.800 Personel Amankan Laga Persija vs Persib di SUGBK, Titik Penyekatan Disiapkan

17.800 Personel Amankan Laga Persija vs Persib di SUGBK, Titik Penyekatan Disiapkan

Terkait dengan barang bukti, tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan seluruh konten yang diunggah oleh para tersangka yang berkaitan dengan perbuatan mereka. Kombes Iman menyebutkan bahwa kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci mengenai detail isi konten hoaks tersebut. Akun beserta konten yang diproduksi masih menjadi bagian dari substansi penyidikan, dan proses pendalaman terus dilakukan secara intensif.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan ketentuan tersebut, para anggota sindikat penyebar hoaks ini terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaHoaksuu itePropaganda DigitalBuzzer

Berita Terbaru Lainnya

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuAmankan Laga Persib vs Persija, Polresta Karawang Sekat Jalur Konvoi ke JakartaGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi TsunamiKomisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan KadesJejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke IndividuSekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas Revitalisasi 2026Persija vs Persib di SUGBK Panpel Imbau Suporter tanpa Tiket untuk tak DatangBobotoh Diminta tak Datang ke GBK saat Laga Persija Vs Persib

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap