Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sebuah sindikat penyebar informasi bohong atau hoaks di media sosial. Kelompok pendengung atau buzzer ini diketahui beroperasi secara terorganisir, memproduksi sekaligus menyebarkan berbagai konten fitnah dan provokasi di ranah digital. Pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana kejahatan manipulasi informasi dilakukan dengan pembagian tugas yang sangat terstruktur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengonfirmasi penindakan terhadap jaringan tersebut. Dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026, ia memaparkan bahwa langkah kepolisian berawal dari laporan peristiwa hukum yang diterima institusinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap aktivitas propaganda digital kelompok ini.
Dari hasil pendalaman oleh tim penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian berhasil mengungkap identitas para pelaku dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Enam orang di antaranya telah ditangkap, sementara dua orang lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam sindikat yang sama.
Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Kedelapan tersangka yang kini berhadapan dengan hukum memiliki inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Sindikat ini memiliki pembagian peran yang spesifik dalam menjalankan operasi penyebaran hoaks. Berdasarkan temuan penyidik, tersangka G bertugas sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda. Setelah proyek disepakati, tersangka ADIK dan BCK mengambil peran dalam menyiapkan serta mengirimkan narasi konten. Khusus untuk ADIK, ia juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengarahan atau briefing kepada anggota sindikat lainnya.
Pada tahap eksekusi produksi, tersangka YAP dan MMAA bertindak sebagai editor konten, didukung oleh tersangka S yang memegang kendali atas desain grafis. Setelah konten diproduksi, tersangka AYV bertugas sebagai pengelola sekaligus pemegang kendali atas sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk publikasi. Untuk memperkuat narasi, tersangka YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan mereka.
Di luar pidana penyebaran informasi palsu, penyidik Polda Metro Jaya tengah memperluas pengusutan ke arah aliran dana. Kombes Iman menegaskan bahwa pihaknya mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi di balik pembayaran proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka. Kepolisian berupaya memastikan apakah terdapat penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus ini. Apabila uang yang digunakan untuk mendanai proyek buzzer ini berasal dari kas negara, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara karena dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.
17.800 Personel Amankan Laga Persija vs Persib di SUGBK, Titik Penyekatan Disiapkan

Terkait dengan barang bukti, tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan seluruh konten yang diunggah oleh para tersangka yang berkaitan dengan perbuatan mereka. Kombes Iman menyebutkan bahwa kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci mengenai detail isi konten hoaks tersebut. Akun beserta konten yang diproduksi masih menjadi bagian dari substansi penyidikan, dan proses pendalaman terus dilakukan secara intensif.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan ketentuan tersebut, para anggota sindikat penyebar hoaks ini terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.






