Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polda Metro Jaya Usut Dalang dan Aliran Dana Sindikat Propaganda Digital

Marthen PalutunganDiterbitkan 28 Jul 2026 - 01.14 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Usut Dalang dan Aliran Dana Sindikat Propaganda Digital
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat propaganda digital terorganisir yang secara aktif memproduksi dan menyebarkan berita bohong, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial. Operasi ilegal yang telah berjalan sejak tahun 2024 ini kini memasuki babak baru seiring dengan upaya penegak hukum untuk melacak dalang utama sekaligus menelusuri aliran dana yang menghidupi jaringan tersebut. Penyelidikan dan penyidikan mendalam terus dilakukan guna membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem penyebaran informasi palsu ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengumumkan dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026) bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S memiliki pembagian tugas yang spesifik. Peran mereka dalam sindikat ini mencakup posisi sebagai penyunting konten, pengelola akun-akun media sosial, hingga pihak yang bertugas mencari serta menawarkan proyek kepada calon klien. Dari delapan orang tersebut, pihak kepolisian saat ini telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Fokus utama penyidikan kepolisian saat ini telah bergeser pada upaya pengungkapan aktor intelektual atau pemesan utama di balik pesanan konten-konten provokatif tersebut. Kombes Iman menegaskan bahwa proses penelusuran terhadap pemesan utama terus berjalan secara intensif. Sebagai langkah awal yang signifikan, penyidik telah berhasil menangkap dan mengamankan pihak yang bertindak sebagai jembatan utama antara pemesan dan sindikat. Penangkapan penghubung ini menjadi kunci penting bagi kepolisian untuk mendalami identitas serta motif dari pihak yang mendanai operasi tersebut.

Baca Juga

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Dari sisi finansial, kepolisian menemukan bahwa nilai ekonomi dari setiap proyek yang dikerjakan oleh sindikat ini sangat bervariasi. Besaran tarif yang dipatok sangat bergantung pada tiga faktor utama, yaitu interval waktu pengerjaan, jenis isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dalam mengeksekusi kampanye tersebut. Sebagai bukti nyata dari perputaran uang dalam jaringan ini, petugas telah menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 220 juta. Berdasarkan konfirmasi dari para tersangka, uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan bagian dari pembayaran proyek yang telah mereka jalankan selama kurun waktu sejak 2024.

Lebih jauh, penyidik juga berhasil memetakan metode pembayaran yang digunakan oleh sindikat untuk mendistribusikan upah. Transaksi dari pemesan kepada koordinator sindikat selama ini selalu dilakukan menggunakan uang tunai, diduga untuk menyamarkan jejak aliran dana. Meskipun demikian, proses pembagian uang dari koordinator kepada para pembuat konten dan pendengung di lapangan ternyata dilakukan melalui mekanisme transfer antar bank. Temuan bukti transfer inilah yang kini dimanfaatkan oleh pihak kepolisian sebagai petunjuk kuat untuk menelusuri secara pasti aliran pembagian dana di dalam struktur jaringan tersebut.

Baca Juga

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat berpotensi menjadi jauh lebih berat apabila penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan uang negara. Kombes Iman menjelaskan, jika terbukti bahwa pemesan konten adalah penyelenggara negara yang menggunakan anggaran instansi atau lembaga negara demi kepentingan pribadi, keuntungan orang lain, maupun kelompok tertentu sehingga merugikan negara, maka jeratan hukum baru akan diterapkan. Dalam skenario tersebut, para pelaku berpotensi dikenakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini sangat berat, yakni hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayasindikat buzzerberita bohongPropaganda DigitalAliran Dana

Berita Terbaru Lainnya

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat DihentikanAyah dan Anak Patungan Beli Mal di Singapura Rp 4,3 TriliunAlasan Penyaluran MBG ke 1.653 Sekolah Dihentikan dan Skema PengalihannyaDesil Bukan Satu-satunya Kriteria dalam Penyaluran BansosPolisi Tangkap 8 Pelaku Pencurian di Lokasi Kebakaran JayapuraBiksu Ditangkap Gegara Skandal Seks-Gelapkan Uang Kuil Rp53 MiliarSempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka, Kecuali Lintas TangerangBreaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap