Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Tahan Suami Guru SD Pelaku Pencabulan Anak Yatim Piatu di Tanjungbalai

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 13.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tahan Suami Guru SD Pelaku Pencabulan Anak Yatim Piatu di Tanjungbalai
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia - Nasional
A-A+

Kemarahan warga yang memuncak di Tanjungbalai, Sumatra Utara, akhirnya berujung pada tindakan tegas aparat penegak hukum. Polisi resmi menahan seorang pria berinisial A yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang anak yatim piatu berusia 12 tahun. Langkah penahanan ini diambil setelah situasi sempat memanas akibat warga yang geram mendatangi kediaman tersangka karena menilai proses hukum berjalan lambat.

Tersangka A merupakan suami dari seorang guru sekolah dasar berinisial D, yang juga berstatus sebagai aparatur sipil negara. Penahanan A dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan. Sementara A kini mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sang istri masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami sejauh mana keterlibatan D dalam kasus yang memicu kemarahan publik ini.

Baca Juga

Harga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi Pasar

Harga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi Pasar

Peristiwa memilukan ini bermula pada awal Mei 2026 di kawasan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Korban yang masih sangat belia dan berstatus yatim piatu diduga didekati oleh pelaku dengan modus yang sangat lazim digunakan untuk memperdaya anak-anak, yaitu meminjamkan telepon genggam. Di saat korban sedang lengah dan asyik dengan gawai tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dampak psikologis dari kekerasan seksual ini sangat mendalam bagi korban. Anak tersebut mengalami trauma berat hingga terus mengurung diri di dalam kamar dan tidak sanggup untuk pergi ke sekolah selama beberapa hari. Setelah mengetahui kondisi memprihatinkan sang anak, ibu angkat korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai pada 4 Mei 2026.

Meskipun laporan resmi telah dilayangkan sejak awal Mei, proses hukum dirasa berjalan sangat lambat oleh masyarakat setempat. Keresahan warga kian memuncak karena melihat D dan suaminya masih bebas beraktivitas sehari-hari tanpa adanya tindakan penahanan dari kepolisian. Bahkan, D dikabarkan masih aktif mengajar di sekolah seolah tidak terjadi apa-apa. Ketegangan sosial ini akhirnya meledak pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026. Ratusan warga yang tersulut emosi mendatangi rumah pasangan tersebut di Kelurahan Perjuangan. Amuk massa tidak terhindarkan, membuat pasangan suami istri tersebut sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya polisi datang ke lokasi untuk mengevakuasi mereka guna menghindari dampak yang lebih fatal.

Baca Juga

Wagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 T

Wagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 T

Kini, pihak kepolisian berupaya meredam situasi dengan mempercepat proses penyelidikan. Selain menahan A, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga korban, keluarga tersangka, hingga melibatkan ahli psikologi guna memulihkan kondisi kejiwaan korban. Ipda Muhammad Ruslan mengimbau agar masyarakat memercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pencabulan anakTanjungbalaikekerasan seksualamuk massapolres tanjungbalai

Berita Terbaru Lainnya

6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi PasarWagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 TKemarau Panjang di Cilacap, Petani Jual Bongkahan Tanah untuk Bertahan HidupResidivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaKebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan Madiun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap