Kemarahan warga yang memuncak di Tanjungbalai, Sumatra Utara, akhirnya berujung pada tindakan tegas aparat penegak hukum. Polisi resmi menahan seorang pria berinisial A yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang anak yatim piatu berusia 12 tahun. Langkah penahanan ini diambil setelah situasi sempat memanas akibat warga yang geram mendatangi kediaman tersangka karena menilai proses hukum berjalan lambat.
Tersangka A merupakan suami dari seorang guru sekolah dasar berinisial D, yang juga berstatus sebagai aparatur sipil negara. Penahanan A dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan. Sementara A kini mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sang istri masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami sejauh mana keterlibatan D dalam kasus yang memicu kemarahan publik ini.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Peristiwa memilukan ini bermula pada awal Mei 2026 di kawasan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Korban yang masih sangat belia dan berstatus yatim piatu diduga didekati oleh pelaku dengan modus yang sangat lazim digunakan untuk memperdaya anak-anak, yaitu meminjamkan telepon genggam. Di saat korban sedang lengah dan asyik dengan gawai tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dampak psikologis dari kekerasan seksual ini sangat mendalam bagi korban. Anak tersebut mengalami trauma berat hingga terus mengurung diri di dalam kamar dan tidak sanggup untuk pergi ke sekolah selama beberapa hari. Setelah mengetahui kondisi memprihatinkan sang anak, ibu angkat korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai pada 4 Mei 2026.
Meskipun laporan resmi telah dilayangkan sejak awal Mei, proses hukum dirasa berjalan sangat lambat oleh masyarakat setempat. Keresahan warga kian memuncak karena melihat D dan suaminya masih bebas beraktivitas sehari-hari tanpa adanya tindakan penahanan dari kepolisian. Bahkan, D dikabarkan masih aktif mengajar di sekolah seolah tidak terjadi apa-apa. Ketegangan sosial ini akhirnya meledak pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026. Ratusan warga yang tersulut emosi mendatangi rumah pasangan tersebut di Kelurahan Perjuangan. Amuk massa tidak terhindarkan, membuat pasangan suami istri tersebut sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya polisi datang ke lokasi untuk mengevakuasi mereka guna menghindari dampak yang lebih fatal.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Kini, pihak kepolisian berupaya meredam situasi dengan mempercepat proses penyelidikan. Selain menahan A, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga korban, keluarga tersangka, hingga melibatkan ahli psikologi guna memulihkan kondisi kejiwaan korban. Ipda Muhammad Ruslan mengimbau agar masyarakat memercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum.






