Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan. Korban dari aksi kejahatan ini adalah seorang lanjut usia (lansia) berinisial ITS yang telah menginjak usia 70 tahun. Kedua terduga pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian tersebut masing-masing diketahui memiliki inisial A (38) dan EJ (45). Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini dilakukan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dengan respon cepat pihak kepolisian yang berhasil membekuk mereka kurang dari 24 jam setelah peristiwa kejahatan terjadi.
Aksi kejahatan ini diawali dengan skenario penipuan di mana terduga pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada korban ITS, terduga pelaku A menyampaikan klaim bahwa dirinya memiliki aset pribadi senilai kurang lebih Rp 3 miliar yang saat ini sedang disita oleh pihak KPK. A kemudian berdalih bahwa aset bernilai miliaran rupiah tersebut sebenarnya dapat dicairkan kembali. Namun, untuk proses pencairan tersebut, ia mensyaratkan adanya kebutuhan biaya pengurusan dokumen atau administrasi sebesar Rp 100 juta. Untuk melancarkan aksi tipu daya ini dan membuat korban percaya, terduga pelaku lainnya yaitu EJ berperan berpura-pura sebagai anggota KPK. Kehadiran EJ ini bertujuan untuk meyakinkan korban terhadap cerita bohong yang disampaikan oleh pelaku A.
KPK Ungkap Pemeriksaan Rudy Tanoe untuk Hitung Kerugian Negara

Kronologi peristiwa ini dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat itu, terduga pelaku A menyediakan fasilitas kepada korban berupa sebuah kamar apartemen yang telah disewa sebelumnya. Kamar tersebut ditujukan sebagai tempat beristirahat bagi korban sebelum keesokan harinya mereka bersama-sama pergi menuju ke kantor KPK. Korban ITS sebelumnya telah diyakinkan oleh pelaku bahwa keberangkatan mereka bertujuan untuk mengurus proses pencairan aset milik pelaku A yang diklaim disita KPK pada salah satu bank yang berada di wilayah Bandung.
Namun, niat jahat pelaku mulai terkuak ketika korban sedang membersihkan diri di dalam kamar mandi apartemen tersebut. Setelah korban selesai mandi dan keluar dari kamar mandi, terduga pelaku A ternyata sudah tidak ada di tempat. Tidak hanya pelaku A yang menghilang, tetapi sebuah tas wanita yang berisi berbagai barang berharga milik korban juga ikut lenyap dari dalam kamar. Saat korban berusaha keluar dari kamar, ia mendapati dirinya telah terjebak di dalam karena pintu kamar apartemen tersebut ternyata telah dikunci rapat oleh pelaku dari luar.
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji

Korban akhirnya berhasil dievakuasi sekitar satu jam kemudian setelah petugas apartemen datang dan berhasil membuka pintu kamar yang terkunci tersebut. Pihak keamanan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV di beberapa titik apartemen. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas bahwa tersangka A pergi membawa tas milik korban dan meninggalkan area apartemen dengan menggunakan kendaraan mobil Fortuner berwarna putih yang juga merupakan milik korban. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Serpong akhirnya tidak hanya menangkap kedua pelaku di Cianjur, tetapi polisi juga berhasil mengamankan kendaraan milik korban yang dibawa kabur tersebut di salah satu apartemen yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang.






