Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/8). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Ishfah merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dalam kasus pengalokasian kuota haji tambahan tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, yang jika ditotal seluruhnya mencapai sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar). Jaksa menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan Ishfah bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa penuntut umum, penyimpangan terjadi pada proses pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Pengisian kuota tersebut dilakukan dengan memasukkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 maupun jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX). Proses ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena bertujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyimpangan ini juga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa adanya landasan kajian kritis.
Daftar 5 Pihak Terlapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras

Selain mendakwa Ishfah memperkaya diri, jaksa KPK juga memaparkan sejumlah pihak lain yang turut diperkaya dalam kasus korupsi kuota haji ini. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga diperkaya sebesar US$271.500. Pihak-pihak lain yang juga ikut diperkaya dalam kasus ini meliputi Abdul Muhyi sebesar US$308.500, Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta, Hud Rifky Assegaf sebesar US$130.000, Bambang Sutrisno sebesar US$80.000, Iyah Nuriyah sebesar US$70.000, Doddy Suhada sebesar US$59.500, Anjas Asmara sebesar US$30.000, Roy Kurniawan sebesar US$18.500, Makki Abdul Sholeh sebesar US$5.000, serta Adam Fakih Mukodam sebesar US$3.000.
Menanggapi dakwaan tersebut, Ishfah Abidal Azis membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dakwaan mengenai dirinya yang memperkaya diri hingga puluhan miliar rupiah adalah tidak benar. Menurut Ishfah, tuduhan tersebut sudah melampaui batas dakwaan dan mengarah pada kezaliman. Lebih lanjut, ia meyakini bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya bersama dengan Menteri Agama selama proses penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 maupun 2024 sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara.
KPK Ungkap Pemeriksaan Rudy Tanoe untuk Hitung Kerugian Negara

Senada dengan Ishfah, penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, juga mempertanyakan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar). Wa Ode mempersoalkan dasar perhitungan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun dana APBN maupun APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji pada tahun 2023, 2024, bahkan tahun 2025.






