Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap masalah administrasi yang dihadapi oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu poin utama yang disoroti adalah masih sangat rendahnya tingkat kepemilikan laporan keuangan di kalangan pelaku usaha tersebut. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan data bahwa hanya ada sekitar 3,51 persen unit UMKM yang saat ini memiliki laporan keuangan resmi. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Friderica dalam acara UMKM Finance Summit 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Rendahnya kepemilikan laporan keuangan ini dinilai menjadi hambatan yang cukup serius. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama bagi para pelaku UMKM ketika mereka mencoba untuk mengakses pembiayaan formal yang disediakan oleh sektor jasa keuangan. Bagi lembaga jasa keuangan, keberadaan laporan keuangan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dan krusial. Dokumen keuangan ini digunakan oleh lembaga keuangan sebagai dasar untuk menilai serta mengevaluasi kelayakan dari unit UMKM tersebut sebelum mereka memutuskan untuk memberikan atau menyalurkan pembiayaan.
Dampak nyata dari kendala administratif berupa ketiadaan laporan keuangan ini terlihat dari rendahnya jumlah pelaku usaha yang berhasil lolos kurasi. OJK mencatat bahwa dalam berbagai forum temu bisnis (business matchmaking) yang diadakan untuk mempertemukan pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan, persentase UMKM yang memenuhi syarat tergolong rendah. Biasanya, tidak lebih dari 30 persen dari total UMKM yang berpartisipasi dalam forum temu bisnis tersebut yang dinilai memenuhi kriteria kelayakan untuk mendapatkan pembiayaan dari sektor jasa keuangan.
IHSG Melemah pada Sesi I, Asing Catatkan Net Sell Rp774 Miliar

Meskipun terdapat kendala dalam hal kelayakan administratif, data menunjukkan bahwa penyaluran dana ke sektor ini tetap berjalan. Hingga posisi Juni 2026, total pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM di seluruh lintas sektor jasa keuangan berhasil mencapai angka Rp1.948,72 triliun. Jumlah pembiayaan tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,16 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dari total pembiayaan lintas sektor tersebut, sektor perbankan memegang porsi penyaluran yang sangat signifikan. Kredit UMKM yang berhasil disalurkan oleh industri perbankan tercatat mencapai Rp1.519,35 triliun. Nilai penyaluran ini setara dengan 16,73 persen dari keseluruhan total kredit yang disalurkan oleh industri perbankan nasional. Secara tahunan, kredit UMKM yang bersumber dari perbankan ini mengalami pertumbuhan sebesar 1,05 persen yoy. Di sisi lain, kualitas kredit untuk sektor ini ditunjukkan dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang berada di level 4,54 persen.
PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK Tambang Grasberg Lebih Awal

Untuk mengatasi berbagai kendala akses pembiayaan yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil ini, OJK telah merumuskan dan menjalankan sejumlah langkah strategis serta inisiatif regulasi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini dirancang secara khusus untuk menyederhanakan proses penyaluran pembiayaan kepada para pelaku UMKM di tanah air.
Selain penyederhanaan regulasi, OJK juga fokus membangun fondasi data yang lebih kokoh demi mendukung ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif. Langkah ini diwujudkan melalui pembangunan sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, optimalisasi pemanfaatan alternatif data, serta pelaksanaan segmentasi dan profiling UMKM secara lebih terarah. Tidak hanya itu, OJK juga memanfaatkan peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di berbagai wilayah untuk memfasilitasi pertemuan langsung antara pelaku UMKM dengan pihak sektor jasa keuangan agar akses permodalan dapat terjalin dengan lebih baik.






