Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aktivitas tantangan menghafal ayat suci Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras di sebuah festival musik memicu reaksi keras dari masyarakat. Kejadian tersebut berlangsung di area stan produk alkohol dalam kegiatan konser musik The Sounds Project yang berlokasi di Ancol, Jakarta Utara. Menanggapi peristiwa tersebut, kelompok advokat yang tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) secara resmi mengambil langkah hukum dengan mengadukan dugaan tindakan penistaan agama tersebut ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, menyampaikan aduan tersebut secara langsung dan memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026). Menurut Zainul, tindakan melantunkan ayat suci Al-Qur'an, khususnya Surah Ad-Dhuha, yang di depannya disandingkan dengan minuman beralkohol jelas-jelas merupakan bentuk penistaan agama. ALMI menilai tindakan ini tidak sepatutnya terjadi karena mencederai kesucian kitab suci umat Islam.
Terkait perkembangan aduan tersebut, Zainul Arifin menjelaskan bahwa pihak penyidik Bareskrim Polri telah memberikan informasi awal. Penyidik menyampaikan bahwa tindakan yang dilaporkan ini bukan merupakan delik aduan. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum secara langsung sepanjang kasus ini menjadi perhatian atau atensi publik. Di sisi lain, laporan serupa mengenai insiden di stan minuman keras tersebut ternyata juga telah diajukan oleh pihak lain di Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidik Bareskrim berjanji akan tetap memproses aduan dari masyarakat ini tanpa memetakan wilayah mana yang bertanggung jawab, apakah menjadi ranah Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.
Jaksa Agung Minta Jajaran Jaga Integritas dan Hidup Sederhana

Pihak kepolisian pun bergerak cepat menyelidiki dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO) serta pembawa acara (MC) pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Selain pemeriksaan dari Polda Metro Jaya, personel Polsek Pademangan juga turut berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan pemilik stan untuk membantu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, pihak penyelenggara festival musik The Sounds Project menyatakan sikap tegas mereka. Mereka mengecam keras perilaku tersebut serta merasa marah dan kecewa atas insiden yang terjadi. Penyelenggara menegaskan bahwa mereka tidak pernah dan tidak akan membenarkan tindakan apa pun yang menggunakan agama sebagai bahan tantangan maupun promosi produk. Kejadian tersebut dipastikan tidak sesuai dengan arahan ataupun persetujuan dari pihak The Sounds Project, dan mereka kini telah memberikan teguran keras kepada pihak sponsor terkait.
Wamensos Minta Bupati Mandailing Natal Kebut Pengajuan Sekolah Rakyat

Permohonan maaf juga datang dari pihak sponsor, yaitu Newport. Direktur Newport, Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkan. Handoko memberikan klarifikasi bahwa aktivitas tantangan hafalan tersebut sama sekali bukan merupakan program, konsep promosi, maupun arahan resmi yang direncanakan oleh pihak Newport. Menurutnya, aksi tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi stan pada hari Minggu (9/8). Pihak Newport menyatakan penyesalan mendalam atas adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan, yang menyebabkan pengunjung dapat mengambil alih mikrofon dari MC acara.






