Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Tangkap Pembuat Video Rekayasa AI Presiden Prabowo di Cimahi

Marthen PalutunganDiterbitkan 7 Agu 2026 - 07.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tangkap Pembuat Video Rekayasa AI Presiden Prabowo di Cimahi
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditressiber Polda Jabar) membongkar kasus dugaan manipulasi data elektronik yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial FJ (38) di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. FJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa yang menampilkan sosok Presiden Prabowo Subianto ke jejaring media sosial.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi menerima laporan resmi bernomor LP/B/1494/VIII/2026 pada tanggal 4 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar langsung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026. Langkah hukum ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan dan menangkap tersangka FJ di wilayah Cimahi.

Terungkapnya kasus rekayasa digital ini berawal saat seorang pelapor berinisial MSS sedang mengakses aplikasi TikTok pada tanggal 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, MSS menemukan sebuah unggahan video yang menampilkan visual Presiden Prabowo Subianto. Namun, setelah diamati lebih lanjut, video tersebut terindikasi kuat merupakan hasil manipulasi teknologi AI yang tidak mencerminkan pernyataan asli dari sang kepala negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, modus operandi yang dijalankan oleh FJ adalah dengan mengambil foto atau gambar Presiden Prabowo Subianto. Tersangka kemudian memanfaatkan perangkat teknologi kecerdasan buatan untuk merekayasa gambar tersebut hingga menjadi sebuah video bergerak. Setelah proses manipulasi selesai, FJ mengunggah video hasil rekayasa itu ke akun media sosial TikTok dan Instagram miliknya yang menggunakan nama pengguna @talentastudio.id.

Baca Juga

Tantangan Mengubah Informasi Menjadi Keputusan Bisnis di Era Kecerdasan Buatan

Tantangan Mengubah Informasi Menjadi Keputusan Bisnis di Era Kecerdasan Buatan

Penyidik juga menemukan bahwa di dalam video hasil manipulasi tersebut disisipkan narasi khusus. Narasi yang tertera dalam konten video rekayasa itu berbunyi, "Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau." Penyebaran video dengan narasi seperti ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dan menyesatkan publik karena menampilkan figur presiden dalam konteks informasi yang tidak benar.

Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik Ditressiber Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro dan satu unit CPU komputer yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk memproses pembuatan video AI tersebut. Selain perangkat keras, polisi juga menyita akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id yang digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan konten manipulatif tersebut.

Guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui keberadaan video tersebut. Tidak hanya itu, kepolisian juga meminta pandangan dari empat orang ahli di bidangnya masing-masing. Para ahli yang dimintai keterangan tersebut meliputi ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana untuk menilai dampak serta unsur pidana dari pembuatan video rekayasa tersebut.

Baca Juga

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana Merdeka, Uji Produk Inovasi dan Bahas Investasi Pendidikan

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana Merdeka, Uji Produk Inovasi dan Bahas Investasi Pendidikan

Atas perbuatannya, tersangka FJ kini harus menghadapi tuntutan hukum yang cukup berat. Polisi menjerat tersangka dengan beberapa pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pasal yang dikenakan meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Selain ketentuan dalam UU ITE, penyidik kepolisian juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen elektronik. Dengan akumulasi pasal-pasal tersebut, tersangka FJ terancam hukuman pidana penjara dengan durasi paling lama 12 tahun serta denda materiil dengan nilai paling banyak Rp12 miliar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda JabarPrabowo SubiantoKecerdasan Buatanuu iteCimahi

Berita Terbaru Lainnya

Tantangan Mengubah Informasi Menjadi Keputusan Bisnis di Era Kecerdasan BuatanPrabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana Merdeka, Uji Produk Inovasi dan Bahas Investasi PendidikanDewan Perdamaian Trump Rilis Kontrak Pertama di Gaza, Bangun Pangkalan Militer Pasukan MarokoLeeds United Resmi Rekrut James Trafford sebagai Kiper Inggris TermahalRekor Pertemuan Timnas Indonesia dan Singapura Jelang Laga Penentu Piala AFF 2026Temuan Dokter Forensik Terkait Luka Lebam pada Jasad Mantan Istri Polisi di MedanTemuan Ratusan Senjata di Yayasan Sekolah Jakarta Selatan, Pengelola Sebut untuk Ekskul MenembakSiasat Pengendara Hindari Antrean Panjang di SPBU, Ubah Waktu Isi BBM hingga Beralih ke Nonsubsidi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap