Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Preman Kiaracondong Usai Serang Warga dengan Pedang Perkara Utang

Bambang HandayaniDiterbitkan 3 Agu 2026 - 14.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tangkap Preman Kiaracondong Usai Serang Warga dengan Pedang Perkara Utang
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (30), yang selama ini dikenal oleh masyarakat setempat sebagai preman di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah ia terbukti melakukan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam berjenis pedang terhadap sejumlah warga. Tindakan kekerasan ini dipicu oleh persoalan sengketa utang piutang yang jumlahnya sebesar Rp150.000. Kejadian tersebut langsung menyita perhatian publik setelah informasi dan rekaman peristiwanya beredar luas di media sosial.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini berlangsung pada hari Minggu (2/8) dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan permukiman warga yang berlokasi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Akibat tebasan pedang yang diayunkan oleh pelaku, seorang warga bernama Rian Permana (35) harus menanggung luka fisik. Korban utama tersebut dilaporkan mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian tangan serta mulutnya. Tidak hanya Rian, insiden ini juga memakan korban tambahan, di mana tiga warga lainnya turut menjadi sasaran serangan dan telah menjalani proses visum di rumah sakit guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Kronologi kejadian bermula pada saat pelaku RH mendatangi lokasi korban bersama seorang rekannya. Kedatangan mereka pada dini hari tersebut bertujuan untuk menagih uang hasil penjualan sebuah lemari plastik. Akan tetapi, proses penagihan utang senilai Rp150.000 tersebut mendapat bantahan dari pihak korban. Ketidaksepakatan ini dengan cepat memicu adu mulut yang kian memanas hingga berujung pada perkelahian fisik. Dalam situasi perselisihan tersebut, pelaku yang tersulut emosi kemudian menggunakan pedang untuk menyerang korban beserta warga lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga

Dirampok Tetangga saat Salat, Lansia di Cakung Lapor Polisi dengan Mulut Masih Terlakban

Dirampok Tetangga saat Salat, Lansia di Cakung Lapor Polisi dengan Mulut Masih Terlakban

Kericuhan yang terjadi di tengah malam tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang terbangun karena keributan. Beberapa saksi mata di tempat kejadian perkara sempat merekam aksi penyerangan pelaku menggunakan kamera ponsel mereka. Rekaman video amatir yang menampilkan detik-detik penyerangan itu pun tersebar dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Pihak kepolisian yang menerima laporan mengenai adanya gangguan keamanan langsung bergerak menuju lokasi. Ketika petugas tiba di tempat kejadian, para korban sudah dalam kondisi terluka, sementara RH beserta rekan-rekannya yang terlibat dalam penyerangan telah melarikan diri.

Berbekal informasi dari para saksi dan warga setempat, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk melacak jejak pelarian pelaku utama. Petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian RH yang ternyata berada di kediaman orang tuanya, tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, pada hari Senin (3/8) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku. Ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aparat penegak hukum telah mengamankan RH beserta barang bukti yang digunakan saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya dalam keadaan berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Juga

Tim SAR Gabungan Evakuasi 236 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep

Tim SAR Gabungan Evakuasi 236 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep

Kompol Sumartono juga menuturkan rekam jejak pelaku di lingkungan tersebut. Menurut penjelasannya, RH merupakan sosok preman yang selama ini telah mendapatkan pembinaan dari aparat keamanan setempat, bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Meski demikian, pembinaan tersebut tampaknya tidak menghentikan pelaku untuk kembali melakukan tindakan kriminal. Kini, pihak kepolisian tengah memburu dua orang pelaku lainnya yang merupakan rekan RH dan diduga kuat ikut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara dengan masa maksimal selama tujuh tahun.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

penganiayaanpengeroyokanBandungKiaracondongPreman DitangkapPolsek Kiaracondong

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap