Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (30), yang selama ini dikenal oleh masyarakat setempat sebagai preman di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah ia terbukti melakukan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam berjenis pedang terhadap sejumlah warga. Tindakan kekerasan ini dipicu oleh persoalan sengketa utang piutang yang jumlahnya sebesar Rp150.000. Kejadian tersebut langsung menyita perhatian publik setelah informasi dan rekaman peristiwanya beredar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini berlangsung pada hari Minggu (2/8) dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan permukiman warga yang berlokasi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Akibat tebasan pedang yang diayunkan oleh pelaku, seorang warga bernama Rian Permana (35) harus menanggung luka fisik. Korban utama tersebut dilaporkan mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian tangan serta mulutnya. Tidak hanya Rian, insiden ini juga memakan korban tambahan, di mana tiga warga lainnya turut menjadi sasaran serangan dan telah menjalani proses visum di rumah sakit guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.








