Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menemukan adanya ketidaksesuaian data manifes penumpang dalam insiden terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dugaan selisih data tersebut terungkap setelah penyidik mencocokkan dokumen resmi pelayaran dengan keterangan para saksi yang diperiksa selama proses penyelidikan.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah mengantongi berbagai dokumen resmi operasional dan keselamatan pelayaran secara lengkap dan utuh. Berkas-berkas penting yang telah diamankan penyidik antara lain meliputi daftar manifes penumpang hingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Perbedaan Data Manifes dan Hasil Evakuasi
Ketidaksinkronan data penumpang terlihat dari perbandingan antara catatan awal pelayaran dan realisasi proses evakuasi di lapangan. Pada data manifes yang awalnya beredar luas di publik, kapal yang melayani rute pelayaran Surabaya鈥揗akassar tersebut tercatat mengangkut sebanyak 232 orang saat terbakar pada Minggu (2/8).
Pesawat Cassa TNI AL Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin, Awak Dipastikan Selamat

Namun, hasil pelaksanaan operasi penyelamatan menunjukkan jumlah orang di atas kapal melebihi angka tersebut. Tim gabungan berhasil mengevakuasi total 238 orang dari KMP Mutiara Sentosa II. Dari jumlah korban yang dievakuasi tersebut, sebanyak 233 orang ditemukan dalam kondisi selamat, sedangkan lima orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Operasi pencarian dan penyelamatan korban kebakaran kapal tersebut kemudian resmi ditutup oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii pada Selasa (4/8) setelah 238 penumpang dan awak kapal ditemukan.
Laporan Orang Hilang dan Pemeriksaan Saksi
Kendati operasi SAR gabungan telah berakhir pada Selasa (4/8), permasalahan manifes kembali mencuat seiring adanya laporan dari pihak keluarga dan rekan korban. Terdapat lima orang yang dilaporkan masih hilang dan belum diketahui keberadaannya pascainsiden kebakaran. Kelima korban tersebut teridentifikasi bernama Bustam Sanusi, Andik Herman, Abdul Manan, Abdurrahman, dan Abdul Hamid.
Menteri LH Tinjau Penanganan Karhutla di Kalsel dan Tegaskan Sanksi Hukum

Menanggapi laporan kehilangan tersebut, pihak operator kapal yakni PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) telah mengakui bahwa satu dari lima orang yang hilang itu memang tercatat secara resmi di dalam manifes kapal.
Guna mendalami dugaan ketidaksesuaian administrasi pelayaran serta penanganan kecelakaan tersebut, penyidik Ditpolairud Polda Jatim setidaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Dalam proses penanganan perkara, polisi juga menemukan indikasi adanya kecenderungan dari pihak-pihak terkait untuk saling melempar tanggung jawab sejak masa penanganan awal insiden kebakaran hingga proses hukum berlangsung.






