Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Polri dan Kejaksaan Agung Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah

Wahyu SuryaniDiterbitkan 20 Agu 2026 - 04.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri dan Kejaksaan Agung Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, menjadi agenda bagi pemaparan bantahan Polri dan Kejaksaan Agung. Dalam pembacaan jawaban tersebut, kedua lembaga penegak hukum mematahkan seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah, menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh argumen tim hukum pemohon. Penolakan ini mencakup dalil mengenai keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, ketiadaan izin Jaksa Agung, hingga pelimpahan perkara. Terkait penggeledahan, Polri menegaskan tindakan di sebuah rumah di kawasan Sentul City dan Cilandak, Kafe de'Clan Signature, serta sebuah tempat penukaran uang di Cipete, Jakarta Selatan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga

Presiden Prabowo Bersilaturahmi dengan Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Bersilaturahmi dengan Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Secara formil, Polri menyatakan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Proses di lapangan juga telah memenuhi persyaratan, yakni dibekali surat perintah resmi serta disaksikan oleh dua orang warga setempat. Penjelasan ini menjawab keberatan tim kuasa hukum Febrie yang menyatakan tindakan penyidik melanggar prosedur karena dilakukan tanpa izin dari Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Polri menyanggah argumen mengenai kewajiban izin tersebut dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-23/2025. Menurut kepolisian, putusan tersebut menegaskan bahwa izin Jaksa Agung bukan syarat mutlak apabila seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana khusus, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, Polri menyatakan bahwa proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 merupakan koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Polri.

Baca Juga

TNI AD Berangkatkan Kapal Rumah Sakit ADRI XC II BM Bantu Korban Gempa NTT

TNI AD Berangkatkan Kapal Rumah Sakit ADRI XC II BM Bantu Korban Gempa NTT

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menyampaikan penolakan terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan penerbitan empat surat perintah penyidikan. Tim hukum Febrie sebelumnya mendalilkan bahwa empat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan merupakan turunan dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh kepolisian. Kejaksaan menolak konstruksi hukum tersebut dan menegaskan bahwa surat perintah penyidikan mereka bukan merupakan tindakan turunan dari kepolisian.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPolriPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Presiden Prabowo Bersilaturahmi dengan Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Istana MerdekaGempa M5,7 Guncang NTT, Warga Labuan Bajo Berhamburan Keluar RumahTNI AD Berangkatkan Kapal Rumah Sakit ADRI XC II BM Bantu Korban Gempa NTTDensus 88 Gelar Bedah Film Jihad Selfie di Jakarta untuk Cegah Paham RadikalismeGempa M 5,7 Guncang Ruteng NTT, Rincian Titik Pusat dan Skala DampakApresiasi Presiden Prabowo untuk Paskibraka dan Petugas Upacara HUT Ke-81 RITekuk Yordania 3-1, Putri Nusantara Raih Kemenangan Perdana di Srikandi Merdeka Cup 2026Di Balik Runway Jogja Fashion Week, Industri Tekstil Justru Kekurangan Talenta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap