Sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, menjadi agenda bagi pemaparan bantahan Polri dan Kejaksaan Agung. Dalam pembacaan jawaban tersebut, kedua lembaga penegak hukum mematahkan seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah, menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh argumen tim hukum pemohon. Penolakan ini mencakup dalil mengenai keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, ketiadaan izin Jaksa Agung, hingga pelimpahan perkara. Terkait penggeledahan, Polri menegaskan tindakan di sebuah rumah di kawasan Sentul City dan Cilandak, Kafe de'Clan Signature, serta sebuah tempat penukaran uang di Cipete, Jakarta Selatan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Presiden Prabowo Bersilaturahmi dengan Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Secara formil, Polri menyatakan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Proses di lapangan juga telah memenuhi persyaratan, yakni dibekali surat perintah resmi serta disaksikan oleh dua orang warga setempat. Penjelasan ini menjawab keberatan tim kuasa hukum Febrie yang menyatakan tindakan penyidik melanggar prosedur karena dilakukan tanpa izin dari Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Polri menyanggah argumen mengenai kewajiban izin tersebut dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-23/2025. Menurut kepolisian, putusan tersebut menegaskan bahwa izin Jaksa Agung bukan syarat mutlak apabila seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana khusus, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, Polri menyatakan bahwa proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 merupakan koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Polri.
TNI AD Berangkatkan Kapal Rumah Sakit ADRI XC II BM Bantu Korban Gempa NTT

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menyampaikan penolakan terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan penerbitan empat surat perintah penyidikan. Tim hukum Febrie sebelumnya mendalilkan bahwa empat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan merupakan turunan dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh kepolisian. Kejaksaan menolak konstruksi hukum tersebut dan menegaskan bahwa surat perintah penyidikan mereka bukan merupakan tindakan turunan dari kepolisian.






