Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi mengimbau para pengelola kawasan industri di seluruh Tanah Air untuk menjaga wilayah kerja mereka agar tetap rimbun dan penuh dengan pepohonan. Langkah penghijauan ini didorong bukan semata-mata untuk tujuan pelestarian ekologi dan estetika lingkungan, melainkan juga sebagai sebuah strategi bisnis strategis yang dapat memberikan pemasukan tambahan yang sangat signifikan bagi para pengelola kawasan industri tersebut. Pemanfaatan lahan hijau di kawasan industri ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan roda pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus tetap mengedepankan aspek ramah lingkungan di sektor industri nasional.








