Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Langkah ini diambil pemerintah setelah sekitar delapan tahun lamanya tunjangan kinerja bagi para personel pertahanan tersebut tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan sejak tahun 2018 silam.
Kebijakan baru mengenai penyesuaian tunjangan kinerja di lingkungan militer ini secara hukum diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, aturan mengenai penyesuaian tunjangan kinerja untuk para pegawai Kementerian Pertahanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua regulasi terbaru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026. Dengan berlakunya kedua aturan baru tersebut, maka regulasi lama yang mengatur hal serupa resmi digantikan. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 ini masing-masing menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan pemberian tunjangan kinerja. Di lingkungan Kementerian Pertahanan sendiri, posisi Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan saat ini dijabat oleh Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Basarnas Siagakan 30 Ambulans untuk Tangani Korban Kapal Virgo Transport 8

Dalam rincian aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing personel. Untuk kelas jabatan 1, yang pada umumnya diisi oleh personel dengan pangkat paling rendah di lingkungan TNI, besaran tunjangan kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar kurang lebih Rp 600 ribu jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai tunjangan sebesar Rp 1,9 juta.
Bagi kelas jabatan di atasnya, yaitu kelas jabatan 2 hingga 8, nilai tunjangan kinerja yang dialokasikan kini berkisar antara Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, para personel akan menerima tunjangan kinerja dengan rentang nilai mulai dari Rp 6.276.600 sampai Rp 9.852.300. Sementara itu, bagi personel yang berada pada posisi kelas jabatan 12 hingga 14, tunjangan kinerja yang diperoleh berkisar dari Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.
Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol Dalam Kota, 2 Tewas

Kenaikan tunjangan kinerja ini juga menyasar kelas-kelas jabatan tingkat atas. Untuk personel yang masuk dalam kategori kelas jabatan 15, besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan adalah sebesar Rp 21.690.000. Untuk kelas jabatan 16, nilainya mencapai Rp 30.058.800, sedangkan untuk kelas jabatan 17, jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima adalah sebesar Rp 37.395.000.
Adapun bagi para perwira tinggi militer, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan tanggung jawab serta kepangkatan mereka. Pejabat dengan pangkat bintang tiga, yang di antaranya meliputi Kepala Staf Umum TNI serta para wakil kepala staf angkatan, berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 44.874.000. Sementara itu, pejabat militer berpangkat bintang empat, seperti para kepala staf angkatan, memperoleh nominal tunjangan kinerja tertinggi yang mencapai Rp 48.613.500.






