Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Langkah ini diambil pemerintah setelah sekitar delapan tahun lamanya tunjangan kinerja bagi para personel pertahanan tersebut tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan sejak tahun 2018 silam.
Kebijakan baru mengenai penyesuaian tunjangan kinerja di lingkungan militer ini secara hukum diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, aturan mengenai penyesuaian tunjangan kinerja untuk para pegawai Kementerian Pertahanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.








