Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun

Rimba NainggolanDiterbitkan 30 Jul 2026 - 07.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Langkah ini diambil pemerintah setelah sekitar delapan tahun lamanya tunjangan kinerja bagi para personel pertahanan tersebut tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan sejak tahun 2018 silam.

Kebijakan baru mengenai penyesuaian tunjangan kinerja di lingkungan militer ini secara hukum diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, aturan mengenai penyesuaian tunjangan kinerja untuk para pegawai Kementerian Pertahanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Kedua regulasi terbaru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026. Dengan berlakunya kedua aturan baru tersebut, maka regulasi lama yang mengatur hal serupa resmi digantikan. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 ini masing-masing menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan pemberian tunjangan kinerja. Di lingkungan Kementerian Pertahanan sendiri, posisi Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan saat ini dijabat oleh Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.

Baca Juga

Kasus Bupati Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang yang Seharusnya Dikembalikan Menhut

Kasus Bupati Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang yang Seharusnya Dikembalikan Menhut

Dalam rincian aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing personel. Untuk kelas jabatan 1, yang pada umumnya diisi oleh personel dengan pangkat paling rendah di lingkungan TNI, besaran tunjangan kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar kurang lebih Rp 600 ribu jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai tunjangan sebesar Rp 1,9 juta.

Bagi kelas jabatan di atasnya, yaitu kelas jabatan 2 hingga 8, nilai tunjangan kinerja yang dialokasikan kini berkisar antara Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, para personel akan menerima tunjangan kinerja dengan rentang nilai mulai dari Rp 6.276.600 sampai Rp 9.852.300. Sementara itu, bagi personel yang berada pada posisi kelas jabatan 12 hingga 14, tunjangan kinerja yang diperoleh berkisar dari Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.

Baca Juga

Menakar Arah Rupiah di Tengah Teka-Teki Calon Gubernur Bank Indonesia Baru

Menakar Arah Rupiah di Tengah Teka-Teki Calon Gubernur Bank Indonesia Baru

Kenaikan tunjangan kinerja ini juga menyasar kelas-kelas jabatan tingkat atas. Untuk personel yang masuk dalam kategori kelas jabatan 15, besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan adalah sebesar Rp 21.690.000. Untuk kelas jabatan 16, nilainya mencapai Rp 30.058.800, sedangkan untuk kelas jabatan 17, jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima adalah sebesar Rp 37.395.000.

Adapun bagi para perwira tinggi militer, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan tanggung jawab serta kepangkatan mereka. Pejabat dengan pangkat bintang tiga, yang di antaranya meliputi Kepala Staf Umum TNI serta para wakil kepala staf angkatan, berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 44.874.000. Sementara itu, pejabat militer berpangkat bintang empat, seperti para kepala staf angkatan, memperoleh nominal tunjangan kinerja tertinggi yang mencapai Rp 48.613.500.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoTNIKementerian PertahananPerpresTunjangan Kinerja

Berita Terbaru Lainnya

Kapitalisasi Pasar Saham Korea Selatan Menyusut Rp18.076 Triliun Seiring Koreksi Sektor TeknologiJadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta Hari IniPutri Kusuma Wardani Pertahankan Peringkat Enam BWF, Gregoria Turun ke Posisi 100Kasus Bupati Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang yang Seharusnya Dikembalikan MenhutMenakar Arah Rupiah di Tengah Teka-Teki Calon Gubernur Bank Indonesia BaruRibuan Ompreng Makan Bergizi Gratis di Ciputat Dicuri, Pelakunya Ternyata Satpam SPPGAl-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AI

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap