Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Regulasi tersebut telah ditandatangani untuk memperbarui ketentuan tarif pelayanan medis di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini sama sekali tidak berlaku bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Warga yang memanfaatkan layanan jaminan kesehatan tersebut dipastikan tetap memperoleh perawatan medis secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI.
Layanan Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan
Prinsip utama dari kebijakan ini adalah menjamin akses pengobatan cuma-cuma bagi seluruh pemegang kartu BPJS Kesehatan. Layanan gratis tersebut dapat diakses di hampir seluruh fasilitas medis milik Pemda DKI Jakarta, yang mencakup 31 rumah sakit umum daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), hingga fasilitas pembantu Puskesmas.
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Penyeberangan Bakauheni-Merak Dipastikan Tetap Normal

Melalui mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta menjamin pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat rentan. Pramono menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak bertujuan membebani kelompok masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, maupun warga lanjut usia, yang seluruhnya tetap mendapatkan pelayanan secara gratis.
Alasan Penyesuaian Tarif Pasien Non-BPJS
Penyesuaian tarif ini difokuskan kepada pasien yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Berdasarkan evaluasi Pemprov DKI Jakarta, tarif pelayanan kesehatan di Jakarta bagi kategori non-BPJS sebelumnya tergolong paling rendah sehingga dipandang perlu untuk disesuaikan.
Tak Cuma Megathrust, Pakar Ingatkan Petaka Gempa Intra-Slab Ancam Jawa

Kebijakan penyesuaian tarif ini diterapkan agar alokasi subsidi dari pemerintah daerah lebih tepat sasaran. Dengan skema baru tersebut, subsidi pemerintah tidak lagi dinikmati oleh kalangan masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.
Selain menyangkut efisiensi subsidi, penyesuaian tarif ini juga berkaitan dengan ketersediaan fasilitas medis yang ada di ibu kota. Saat ini, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sarana yang lengkap, termasuk menyediakan layanan kelas VIP bagi masyarakat yang membutuhkan.






