Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Agu 2026 - 10.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, Lodewyk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah upaya serupa sebelumnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan data dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Lodewyk Pusung telah teregister secara resmi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini diajukan untuk menguji serta mempersoalkan sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung. Dalam perkara ini, pihak termohon yang digugat adalah Jaksa Agung Muda Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kendati perkaranya telah terdaftar di sistem pengadilan, rincian petitum permohonan tersebut hingga kini belum dicantumkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca Juga

Infografis, Barang Wajib Dalam Tas Darurat Kebencanaan

Infografis, Barang Wajib Dalam Tas Darurat Kebencanaan

Putusan Praperadilan di PN Jakarta Pusat

Langkah pendaftaran gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dilakukan menyusul putusan praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (24/8/2026) siang, hakim tunggal PN Jakarta Pusat M Firman Akbar memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.

Hakim tunggal M Firman Akbar dalam amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Baca Juga

Pria Kanada Ramal Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat, BMKG Bilang Begini

Pria Kanada Ramal Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat, BMKG Bilang Begini

Seiring dikabulkannya eksepsi mengenai kewenangan mengadili tersebut, hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak memeriksa maupun memberikan penilaian materi pokok perkara. Hakim secara tegas tidak memberikan penilaian apa pun mengenai sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan yang dilakukan terhadap diri Lodewyk Pusung.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalPraperadilanLodewyk PusungPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Infografis, Barang Wajib Dalam Tas Darurat KebencanaanHampir Dua Pekan Belajar di Teras, Siswa SMPN 1 Pacar masih Dibayangi Trauma Gempa7 Petaka Hantam Bumi 1 Bulan Ini, Gempa Hebat-Banjir Bandang-Krakatau21 Jam Kebakaran TPA Galuga Bogor Belum Padam, Api Sulit DijangkauBupati Bogor Ungkap Asal Api Pemicu Kebakaran TPA GalugaPesta Kembang Api Berujung Maut, 10 Orang Tewas Terkena LedakanPotret Bencana di RI, Wilayah di Sumatra Ini Dihantam Kebakaran-BanjirBreaking News! IHSG Naik 1%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.700

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap