Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, Lodewyk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah upaya serupa sebelumnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Lodewyk Pusung telah teregister secara resmi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini diajukan untuk menguji serta mempersoalkan sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung. Dalam perkara ini, pihak termohon yang digugat adalah Jaksa Agung Muda Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kendati perkaranya telah terdaftar di sistem pengadilan, rincian petitum permohonan tersebut hingga kini belum dicantumkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Infografis, Barang Wajib Dalam Tas Darurat Kebencanaan

Putusan Praperadilan di PN Jakarta Pusat
Langkah pendaftaran gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dilakukan menyusul putusan praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (24/8/2026) siang, hakim tunggal PN Jakarta Pusat M Firman Akbar memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.
Hakim tunggal M Firman Akbar dalam amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Pria Kanada Ramal Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat, BMKG Bilang Begini

Seiring dikabulkannya eksepsi mengenai kewenangan mengadili tersebut, hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak memeriksa maupun memberikan penilaian materi pokok perkara. Hakim secara tegas tidak memberikan penilaian apa pun mengenai sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan yang dilakukan terhadap diri Lodewyk Pusung.






