Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Senin (14/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung dalam Putusan Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL.
Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Sulistyo menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Hal tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Sebelumnya, Lodewyk tercatat sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, yang telah diputuskan untuk tidak diterima. Setelah permohonan tersebut, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat, yang kemudian mengeluarkan putusan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan bersangkutan.
Di samping pertimbangan hukum mengenai frekuensi pengajuan praperadilan, hakim Sulistyo menyatakan bahwa apa yang disampaikan Lodewyk seputar program MBG sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Menurut hakim, materi pembuktian tersebut harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di forum sidang praperadilan.
Hantaman Ombak Diduga Picu Kapal Virgo Transport 8 Miring dan Tenggelam

Langkah pengajuan permohonan praperadilan ini sebelumnya telah disampaikan oleh pengacara Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, usai pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat pada Senin (24/8/2026). Jonky menjelaskan bahwa rencana pengajuan kembali diambil lantaran putusan di PN Jakarta Selatan maupun PN Jakarta Pusat sebelumnya belum menyentuh pokok permohonan, yaitu mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Lodewyk Pusung.






