Pemerintah melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan kebijakan baru terkait kesejahteraan aparatur negara di sektor pertahanan. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan tunjangan kinerja, atau yang kerap disebut dengan istilah tukin, bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain bagi prajurit TNI, kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga diberlakukan secara bersamaan bagi para pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keputusan penyesuaian tunjangan kinerja ini menjadi langkah terbaru dari Presiden Prabowo Subianto untuk jajaran pertahanan negara.
Informasi mengenai kebijakan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan ini disampaikan secara langsung oleh pejabat Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya langkah penyesuaian tunjangan kinerja tersebut. Keterangan mengenai kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi ketika dirinya sedang memberikan pernyataan kepada para wartawan. Pertemuan dengan para awak media itu sendiri berlangsung di dalam Kereta Nusantara Explorer saat Menteri Sekretaris Negara sedang melakukan sebuah perjalanan dinas.
Mengenai waktu dan lokasi penyampaian informasi tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berbicara kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Pada hari Kamis tersebut, Mensesneg tengah berada dalam rangkaian perjalanan yang bergerak dari wilayah Batang untuk menuju ke arah Jakarta. Dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta itulah, Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan secara rinci mengenai langkah pemerintah yang telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi seluruh prajurit militer TNI dan para pegawai Kementerian Pertahanan.
Pelampung Ditemukan Saat Cari Jurnalis Hilang, Bukan dari Arupadhatu 1

Dalam kesempatan di atas Kereta Nusantara Explorer tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menjelaskan alasan utama di balik keputusan untuk menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Ia menyampaikan kepada para wartawan bahwa tunjangan kinerja bagi institusi TNI maupun Kementerian Pertahanan memang sudah lama tidak dinaikkan oleh pemerintah. Oleh karena tunjangan kinerja di kedua instansi tersebut sudah lama tidak mengalami kenaikan, pemerintah menilai bahwa saat ini perlu dilakukan sebuah penyesuaian terhadap nominal tunjangan tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memberikan penjelasan mengenai sistem tunjangan kinerja yang selama ini diberlakukan di berbagai instansi pemerintahan. Mensesneg menyebutkan bahwa pada dasarnya besaran tunjangan kinerja untuk setiap kementerian dan lembaga negara memang berbeda-beda. Ia menegaskan bahwa meskipun tunjangan kinerja ini ada di seluruh kementerian dan lembaga secara menyeluruh, angka atau besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh para pegawai di masing-masing kementerian dan lembaga tidaklah sama antara satu institusi dengan institusi yang lainnya.
Lokasi Parkir untuk Penonton Persib vs Persija di GBK Disiapkan, Ini Daftarnya

Selain membahas mengenai penyesuaian tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, pemerintah juga tidak luput menyoroti kelompok pekerja di sektor lainnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah juga terus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan tunjangan dan kesejahteraan para pekerja di wilayah khusus. Perhatian dari pemerintah pusat ini secara spesifik ditujukan bagi para pekerja yang menjalankan tugasnya di daerah 3T, yang merupakan singkatan dari daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar yang ada di Indonesia.
Terkait dengan kesejahteraan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merinci kelompok profesi apa saja yang terus mendapatkan perhatian pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pemerintah terus memperhatikan tunjangan dan kesejahteraan para guru, para dosen, hingga para tenaga kesehatan (nakes). Pemerintah memastikan bahwa tunjangan dan kesejahteraan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bekerja di daerah 3T akan terus diperhatikan bersamaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja yang dilakukan di instansi lain seperti TNI dan Kementerian Pertahanan.






