Catatan riwayat kredit merupakan salah satu faktor penentu yang sangat penting bagi masyarakat ketika ingin mengajukan permohonan pinjaman. Informasi mengenai riwayat kredit ini tersimpan di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini sebelumnya lebih akrab dikenal di tengah masyarakat dengan sebutan BI Checking. Ketika seseorang mengajukan fasilitas pembiayaan, bank dan perusahaan pembiayaan akan memeriksa data tersebut secara saksama. Riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK menjadi bahan pertimbangan utama bagi lembaga keuangan sebelum mereka menyetujui dan memberikan berbagai fasilitas pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB). Oleh karena itu, menjaga reputasi keuangan di dalam sistem ini sangat krusial.
Dalam sistem SLIK OJK, kualitas kredit dari setiap debitur dibagi secara terperinci ke dalam lima kategori atau tingkatan skor yang berbeda. Pembagian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kemampuan debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Kategori pertama adalah skor 1, yang menunjukkan bahwa debitur memiliki riwayat kredit lancar tanpa adanya tunggakan. Sementara itu, skor 2 diklasifikasikan sebagai kredit yang berada di bawah perhatian khusus. Untuk tingkat yang lebih rendah, terdapat skor 3 yang merepresentasikan kredit kurang lancar, skor 4 yang dikategorikan sebagai kredit diragukan, dan skor 5 yang menunjukkan kondisi kredit macet atau non-performing. Debitur yang memiliki catatan dengan skor berkisar dari 3 hingga 5 berpotensi menghadapi kesulitan yang signifikan ketika mereka mencoba mengajukan permohonan kredit baru di masa mendatang.








