Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Nasional

Prosedur Resmi Memulihkan Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK

Togar SiregarDiterbitkan 10 Agu 2026 - 02.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Resmi Memulihkan Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Catatan riwayat kredit merupakan salah satu faktor penentu yang sangat penting bagi masyarakat ketika ingin mengajukan permohonan pinjaman. Informasi mengenai riwayat kredit ini tersimpan di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini sebelumnya lebih akrab dikenal di tengah masyarakat dengan sebutan BI Checking. Ketika seseorang mengajukan fasilitas pembiayaan, bank dan perusahaan pembiayaan akan memeriksa data tersebut secara saksama. Riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK menjadi bahan pertimbangan utama bagi lembaga keuangan sebelum mereka menyetujui dan memberikan berbagai fasilitas pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB). Oleh karena itu, menjaga reputasi keuangan di dalam sistem ini sangat krusial.

Dalam sistem SLIK OJK, kualitas kredit dari setiap debitur dibagi secara terperinci ke dalam lima kategori atau tingkatan skor yang berbeda. Pembagian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kemampuan debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Kategori pertama adalah skor 1, yang menunjukkan bahwa debitur memiliki riwayat kredit lancar tanpa adanya tunggakan. Sementara itu, skor 2 diklasifikasikan sebagai kredit yang berada di bawah perhatian khusus. Untuk tingkat yang lebih rendah, terdapat skor 3 yang merepresentasikan kredit kurang lancar, skor 4 yang dikategorikan sebagai kredit diragukan, dan skor 5 yang menunjukkan kondisi kredit macet atau non-performing. Debitur yang memiliki catatan dengan skor berkisar dari 3 hingga 5 berpotensi menghadapi kesulitan yang signifikan ketika mereka mencoba mengajukan permohonan kredit baru di masa mendatang.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Sebagai langkah antisipasi sebelum mengajukan pinjaman baru ke lembaga keuangan, masyarakat sangat disarankan untuk memeriksa riwayat kredit mereka terlebih dahulu. Pengecekan ini kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat luas dengan memanfaatkan layanan resmi yang disediakan oleh OJK, yaitu iDebKu OJK. Melalui layanan iDebKu ini, debitur dapat melihat status skor kredit mereka secara transparan. Jika dalam proses pengecekan tersebut ditemukan adanya catatan buruk yang ternyata disebabkan oleh kesalahan input data atau kekeliruan administratif, debitur tidak perlu panik. Debitur dapat segera menghubungi atau melaporkan kesalahan tersebut kepada pihak yang terkait. Laporan ini bertujuan agar pihak berwenang dapat melakukan pengecekan ulang dan segera melakukan perbaikan data yang keliru tersebut.

Baca Juga

Mekanisme Pemilihan dan Kandidat Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo

Mekanisme Pemilihan dan Kandidat Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo

Di sisi lain, apabila catatan buruk yang tertera pada SLIK OJK tersebut valid dan terjadi karena debitur memang masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, langkah pemulihan harus segera diambil. Debitur yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan dan kewajiban keuangan yang tersisa kepada pihak kreditur. Setelah seluruh proses pembayaran dan pelunasan kewajiban tersebut diselesaikan secara penuh, debitur berhak untuk meminta surat keterangan lunas (SKL) dari lembaga keuangan terkait. Surat keterangan lunas atau SKL ini berfungsi sebagai bukti otentik dan tertulis bahwa debitur telah menuntaskan seluruh kewajibannya dan tidak lagi memiliki tunggakan yang tersisa pada lembaga jasa keuangan tersebut.

Setelah proses pelunasan selesai, data di dalam sistem SLIK tidak serta-merta berubah seketika. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pembaruan atau update data SLIK lazimnya diproses dan dilakukan paling lambat atau maksimal dalam waktu 30 hari setelah pelunasan kewajiban dilakukan oleh debitur. Mengenai hal ini, Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pembaruan data SLIK dapat dilakukan apabila peminjam atau borrower telah melakukan pembayaran. Selain itu, pembaruan data ini juga dapat berjalan setelah debitur mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga

Panen Kelapa Sawit di Sumatra dan Kalimantan Terganggu Kelangkaan Bahan Bakar dan El Nino

Panen Kelapa Sawit di Sumatra dan Kalimantan Terganggu Kelangkaan Bahan Bakar dan El Nino

Masyarakat perlu memahami dengan baik bahwa di dalam sistem SLIK OJK, tidak ada opsi atau istilah untuk menghapus riwayat kredit buruk secara instan atau cepat. Satu-satunya cara utama dan resmi untuk memulihkan kembali catatan kredit yang buruk adalah dengan menyelesaikan seluruh tunggakan yang ada tanpa terkecuali. Setelah pelunasan berhasil dilakukan, debitur juga harus memastikan bahwa data pembayaran terbaru mereka telah diperbarui secara akurat oleh lembaga jasa keuangan terkait yang memberikan pinjaman sebelumnya. Dengan memastikan pembaruan data ini berjalan sesuai prosedur, riwayat kredit debitur di SLIK OJK akan kembali bersih dan peluang untuk mendapatkan fasilitas pinjaman di masa depan dapat terbuka kembali.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Mekanisme Pemilihan dan Kandidat Calon Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry WarjiyoPanen Kelapa Sawit di Sumatra dan Kalimantan Terganggu Kelangkaan Bahan Bakar dan El NinoBP BUMN dan Danantara Pangkas 652 Perusahaan BUMN Melalui Program StreamliningKebakaran Hanguskan 96 Kios di Pasar Jagong Jeget Aceh TengahProgram Bedah Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Sumenep Mulai BerjalanKebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Publik Diminta Tunggu Hasil Investigasi Resmi KNKTBrimob Polda Metro Jaya Bantu Tangani Kebakaran Gudang di Kosambi TangerangPenemuan Kuburan Bayi Laki-laki di Pekarangan Rumah Warga Mojokerto

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

Nasional

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026