Berita Viral Terkini

Protelindo Siapkan Rp45.000 per Saham untuk Bawa SUPR Keluar dari Bursa

Bambang HandayaniPublished 25 Jul 2026 - 09.410 Reads
Bagikan WhatsAppX
Protelindo Siapkan Rp45.000 per Saham untuk Bawa SUPR Keluar dari Bursa
Ilustrasi Ekonomi. Foto: CNBC Indonesia - Market.
A-A+

Langkah PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) untuk meninggalkan statusnya sebagai perusahaan terbuka kini memasuki babak akhir. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), selaku pemegang saham pengendali, secara resmi memulai Penawaran Tender Sukarela (VTO). Aksi korporasi ini dirancang sebagai jembatan bagi perusahaan untuk bertransisi menjadi entitas tertutup (go private) sekaligus menghapus pencatatan sahamnya dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (delisting). Keputusan strategis ini merupakan kelanjutan dari restu yang telah diberikan oleh para pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 20 Mei 2026 yang lalu.

Saat ini, dominasi Protelindo di dalam struktur permodalan SUPR sebenarnya sudah hampir mutlak. Perusahaan memiliki secara langsung sebanyak 1.107.187.889 lembar saham atau setara dengan 97,33 persen. Ditambah lagi, entitas anak yang dikendalikannya, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), juga menggenggam 29.411.765 lembar saham atau sekitar 2,58 persen. Jika digabungkan, kepemilikan Protelindo baik secara langsung maupun tidak langsung telah mencapai 1.136.599.654 lembar saham, yang merepresentasikan 99,91 persen dari seluruh modal disetor SUPR. Melalui penawaran tender sukarela ini, Protelindo membidik sisa saham publik agar dapat menguasai 100 persen kepemilikan dengan total akumulasi mencapai 1.137.579.698 lembar saham.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Protelindo menyodorkan penawaran yang cukup menarik bagi para pemegang saham minoritas yang tersisa. Harga penawaran tender ditetapkan sebesar Rp45.000 per lembar saham. Angka ini dipastikan telah melampaui ketentuan batas minimum yang berlaku di pasar modal. Berdasarkan perhitungan formula harga minimum, rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam kurun waktu yang ditentukan tercatat sebesar Rp42.295 per saham. Dengan demikian, harga penawaran yang diajukan Protelindo memberikan insentif lebih bagi investor publik yang ingin merealisasikan keuntungan mereka sebelum saham SUPR benar-benar tidak lagi diperdagangkan secara bebas.

Also Read

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Setelah Sempat Anjlok Tajam

Kesempatan emas bagi publik untuk melepas kepemilikannya ini dibuka selama 30 hari bursa, terhitung sejak 24 Juli 2026 hingga ditutup pada 24 Agustus 2026. Transaksi penawaran tender sukarela ini dilayani setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi investor yang berminat berpartisipasi, mereka diwajibkan untuk melengkapi dan menyerahkan Formulir Pemindahan Transaksi Saham (FPTS) kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk. Seluruh proses jual beli saham ini nantinya akan diselesaikan menggunakan mekanisme transaksi silang (crossing) di Bursa Efek Indonesia, dengan proses penyelesaian akhir melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Kendati demikian, Protelindo tidak memaksakan seluruh pemegang saham untuk menjual bagian mereka. Bagi investor publik yang memutuskan untuk tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya, mereka akan tetap tercatat sebagai pemegang saham di SUPR. Hanya saja, mereka harus menerima konsekuensi bahwa status perusahaan akan berubah menjadi perusahaan tertutup, yang berarti likuiditas saham tersebut akan hilang. Sementara itu, bagi pemegang saham yang memilih berpartisipasi dalam program penawaran tender sukarela ini, Protelindo menjanjikan pembayaran dalam mata uang rupiah selambat-lambatnya 12 hari setelah tanggal penutupan penawaran, tepatnya pada 4 September 2026, asalkan seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi dengan lengkap.

Also Read

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Secara garis besar, manajemen menegaskan bahwa pelaksanaan penawaran tender sukarela ini merupakan wujud tanggung jawab untuk memberikan jalur keluar (exit way) yang adil dan transparan bagi publik. Dengan kepemilikan masyarakat yang kini tersisa kurang dari satu persen, langkah go private ini menjadi logis demi efisiensi operasional dan fleksibilitas keputusan bisnis SUPR di masa mendatang di bawah payung penuh grup Protelindo.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca