Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik lambatnya proses pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons keluhan dari kalangan dunia usaha terkait hambatan pencairan dana restitusi.
Menurut Purbaya, berbagai keluhan tersebut muncul karena prosedur pengurusan restitusi pajak saat ini memang menjadi lebih rumit dibandingkan periode sebelumnya. Pengetatan alur birokrasi ini ditujukan guna memastikan tata kelola perpajakan berjalan bersih tanpa kecurangan.
"Mungkin memang prosedurnya lebih rumit dari sebelumnya kita pastikan enggak ada permainan di pajaknya," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Gedung MA, Rabu (2/9/2026).
SPI Apresiasi Langkah Kementan Tingkatkan Produksi Beras Saat Musim Kemarau

Purbaya menegaskan bahwa pihak DJP akan terus berupaya mencari jalan keluar agar proses pengembalian kelebihan bayar pajak ke depan tidak melibatkan potensi permainan maupun penyimpangan oleh para petugas pajak atau fiskus.
Keluhan Pengusaha dan Risiko PHK
Persoalan tersendatnya proses restitusi ini sebelumnya diangkat oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agus menyatakan telah menerima banyak laporan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang mengeluhkan bahwa masalah pengembalian restitusi tersebut telah mengganggu kelancaran arus kas atau cash flow operasional perusahaan.
Kejar Target Kontrak Baru Rp 5 Triliun, WIKA Beton Genjot Ekspansi Luar Negeri

Kementerian Perindustrian juga telah berencana menemui jajaran Kementerian Keuangan guna membahas dan menuntaskan persoalan restitusi pajak ini secara bersama. Kendati demikian, Purbaya menyebutkan bahwa hingga saat ini agenda pertemuan antarkementerian tersebut belum berlangsung.
Selain berdampak langsung pada likuiditas perusahaan, terhambatnya restitusi pajak turut memicu kekhawatiran di sektor ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati turut mengungkapkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah Jawa Timur sebagai akibat lanjutan dari kendala restitusi pajak yang dialami kalangan industri.






