Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru yang berfokus pada pemanfaatan hasil investasi Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau yang juga dikenal sebagai dana abadi. Regulasi terbaru ini secara rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026 yang membahas tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional. Kebijakan dari Kementerian Keuangan ini telah dinyatakan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 29 Juli 2026.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026 ini hadir untuk melengkapi pengaturan mengenai Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau LDKPI yang sebelumnya telah diatur melalui regulasi terdahulu. Aturan pendahulu tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019. Pada regulasi lama yang diterbitkan pada tahun 2019 itu, ketentuan yang ada memfokuskan pada pengaturan tentang kedudukan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi LDKPI sebagai unit pengelola dana kerja sama pembangunan internasional. Regulasi sebelumnya tersebut dinilai belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pengelolaan dana maupun pemanfaatan hasil investasi dari dana abadi atau endowment fund.








