Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

Purbaya Rilis Aturan Baru Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Internasional

Marthen PalutunganDiterbitkan 3 Agu 2026 - 17.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Purbaya Rilis Aturan Baru Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Internasional
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru yang berfokus pada pemanfaatan hasil investasi Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau yang juga dikenal sebagai dana abadi. Regulasi terbaru ini secara rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026 yang membahas tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional. Kebijakan dari Kementerian Keuangan ini telah dinyatakan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 29 Juli 2026.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026 ini hadir untuk melengkapi pengaturan mengenai Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau LDKPI yang sebelumnya telah diatur melalui regulasi terdahulu. Aturan pendahulu tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019. Pada regulasi lama yang diterbitkan pada tahun 2019 itu, ketentuan yang ada memfokuskan pada pengaturan tentang kedudukan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi LDKPI sebagai unit pengelola dana kerja sama pembangunan internasional. Regulasi sebelumnya tersebut dinilai belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pengelolaan dana maupun pemanfaatan hasil investasi dari dana abadi atau endowment fund.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026 kini mengatur tata kelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional secara menyeluruh. Ruang lingkup tata kelola yang diatur di dalam regulasi tersebut sangat luas, meliputi berbagai tahapan penting dalam manajemen keuangan. Tahapan tersebut mencakup proses perencanaan, pengalokasian, pencairan, hingga tahap pengembangan dana. Tidak hanya itu, aturan ini juga mencakup penatausahaan dana, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan dana, hingga sistem informasi pengelolaannya.

Baca Juga

Proyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data Resmi

Proyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data Resmi

Terkait dengan asal muasal dana, Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026 memberikan penjelasan mengenai sumber Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. Berdasarkan pasal tersebut, dana ini dapat bersumber dari pembiayaan investasi pemerintah, saldo kas yang dimiliki oleh LDKPI, maupun dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana yang telah terkumpul tersebut kemudian akan dikembangkan melalui mekanisme investasi pemerintah. Proses pengembangan ini wajib mengacu pada rencana investasi tahunan, rencana investasi jangka menengah dan panjang, serta kebijakan investasi pemerintah.

Regulasi ini juga mengatur secara detail mengenai penggunaan hasil dari pengembangan dana tersebut. Di dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026, dijelaskan bahwa hasil pengembangan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dapat digunakan untuk mendukung layanan yang diselenggarakan oleh LDKPI. Salah satu bentuk layanan yang didukung oleh hasil pengembangan dana ini adalah pemberian hibah kepada pemerintah asing maupun lembaga asing. Pemberian hibah tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh LDKPI.

Baca Juga

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Selain untuk pemberian hibah, hasil pengembangan dana juga dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan internal dan penugasan lembaga tersebut. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan operasional LDKPI, dan atau melaksanakan penugasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal masih terdapat hasil pengembangan dana dalam bentuk saldo kas setelah digunakan untuk kebutuhan tersebut, LDKPI diperkenankan untuk memanfaatkannya kembali. Pemanfaatan sisa saldo kas tersebut dapat ditujukan untuk melakukan optimalisasi kas maupun menambah Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagai dana abadi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganPurbaya Yudhi SadewaLDKPIDana AbadiBantuan InternasionalPMK Nomor 53 Tahun 2026

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap