Pemerintah resmi memberlakukan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha pertambangan mulai 1 September 2026. Melalui ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir tambang yang memenuhi kualifikasi diberikan kelonggaran untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu simpan minimum tiga bulan.
Ketentuan khusus ini berbeda signifikan dari skema umum bagi sektor pertambangan nonmigas, yang mewajibkan penempatan devisa ekspor sebesar 100 persen selama paling sedikit 12 bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi serta modal kerja hilirisasi SDA, sekaligus mendongkrak kinerja ekspor dan pengusahaan sumber daya alam.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, tercatat ada 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir di sektor pertambangan. Setelah dipadankan dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), tercatat sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang terkonfirmasi memenuhi kriteria fasilitas Pasal 18A.
12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!

Kriteria dan Syarat Kepemilikan Saham
Fasilitas relaksasi ini dibatasi hanya untuk eksportir berstatus perseroan terbatas (PT) di sektor pertambangan. Perusahaan tersebut disyaratkan memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dengan porsi kepemilikan saham minimal 10 persen.
Sejauh ini, terdapat lima negara mitra yang memenuhi kriteria, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima yurisdiksi tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia serta telah memiliki kesepakatan atau perjanjian bilateral terkait perdagangan dengan pemerintah Indonesia.
Mekanisme Rekening Khusus dan Ketentuan Opt-Out
Sebagai penunjang implementasi, pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa untuk mengelola Rekening Khusus DHE SDA. Lembaga keuangan tersebut terdiri atas lima bank devisa milik BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Perkuat Kolaborasi, Bank bjb dan YKEP Perluas Akses Produk Perbankan

Bagi eksportir yang masuk dalam kriteria penerima fasilitas tetapi memilih untuk tidak menggunakannya, pemerintah memberi ruang untuk menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia. Surat tersebut wajib diserahkan paling lambat lima hari kerja terhitung sejak pengumuman daftar eksportir dirilis.
Eksportir yang tidak menyampaikan surat penolakan hingga tenggat berakhir akan secara otomatis dianggap menyetujui pemanfaatan fasilitas DHE 30 persen. Adapun pelaku usaha yang memutuskan tidak memanfaatkan fasilitas ini, maupun yang tidak masuk dalam kriteria relaksasi, tetap terikat pada kewajiban penempatan DHE SDA reguler sesuai mandat PP Nomor 2 Tahun 2026.






