Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Relaksasi Penempatan DHE SDA 30% untuk Eksportir Tambang Per September Mulai Diterapkan

Togar SiregarDiterbitkan 31 Agu 2026 - 03.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Relaksasi Penempatan DHE SDA 30% untuk Eksportir Tambang Per September Mulai Diterapkan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah resmi memberlakukan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha pertambangan mulai 1 September 2026. Melalui ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir tambang yang memenuhi kualifikasi diberikan kelonggaran untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu simpan minimum tiga bulan.

Ketentuan khusus ini berbeda signifikan dari skema umum bagi sektor pertambangan nonmigas, yang mewajibkan penempatan devisa ekspor sebesar 100 persen selama paling sedikit 12 bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi serta modal kerja hilirisasi SDA, sekaligus mendongkrak kinerja ekspor dan pengusahaan sumber daya alam.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, tercatat ada 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir di sektor pertambangan. Setelah dipadankan dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), tercatat sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang terkonfirmasi memenuhi kriteria fasilitas Pasal 18A.

Baca Juga

12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!

12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!

Kriteria dan Syarat Kepemilikan Saham

Fasilitas relaksasi ini dibatasi hanya untuk eksportir berstatus perseroan terbatas (PT) di sektor pertambangan. Perusahaan tersebut disyaratkan memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dengan porsi kepemilikan saham minimal 10 persen.

Sejauh ini, terdapat lima negara mitra yang memenuhi kriteria, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima yurisdiksi tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia serta telah memiliki kesepakatan atau perjanjian bilateral terkait perdagangan dengan pemerintah Indonesia.

Mekanisme Rekening Khusus dan Ketentuan Opt-Out

Sebagai penunjang implementasi, pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa untuk mengelola Rekening Khusus DHE SDA. Lembaga keuangan tersebut terdiri atas lima bank devisa milik BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Baca Juga

Perkuat Kolaborasi, Bank bjb dan YKEP Perluas Akses Produk Perbankan

Perkuat Kolaborasi, Bank bjb dan YKEP Perluas Akses Produk Perbankan

Bagi eksportir yang masuk dalam kriteria penerima fasilitas tetapi memilih untuk tidak menggunakannya, pemerintah memberi ruang untuk menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia. Surat tersebut wajib diserahkan paling lambat lima hari kerja terhitung sejak pengumuman daftar eksportir dirilis.

Eksportir yang tidak menyampaikan surat penolakan hingga tenggat berakhir akan secara otomatis dianggap menyetujui pemanfaatan fasilitas DHE 30 persen. Adapun pelaku usaha yang memutuskan tidak memanfaatkan fasilitas ini, maupun yang tidak masuk dalam kriteria relaksasi, tetap terikat pada kewajiban penempatan DHE SDA reguler sesuai mandat PP Nomor 2 Tahun 2026.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' DitangkapPutra Netanyahu yang Hidup Mewah di AS Dievakuasi Darurat ke IsraelHari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!GRIB Jaya Buka Suara soal Kebakaran Markas di Kedoya JakbarTembus Medan Terjal, Kapolres Manggarai Timur Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak GempaPolisi, Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar Diduga Akibat KorsletingPrabowo Puji Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU Berjalan Damai dan Rukun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap