Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan. Tim kuasa hukum pemohon secara resmi menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8), yang memuat puluhan catatan terkait dugaan pelanggaran hukum acara.
Berikut rangkuman poin penting mengenai kesimpulan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah.
Regulasi Apa Saja yang Diduga Dilanggar Penegak Hukum?
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menemukan setidaknya 40 ketentuan yang dilanggar dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan objek emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Ketentuan yang dinilai dilanggar tersebut mencakup berbagai tingkatan aturan perundang-undangan dan pedoman institusi, meliputi:
Pramono Siapkan Rp2,7 T Bangun LRT Jakarta Manggarai Tembus Dukuh Atas

- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
- Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Kejaksaan
- Aturan internal di lingkungan aparat penegak hukum
Bagaimana Rincian Pelanggaran Prosedur Menurut Kuasa Hukum?
Berdasarkan pengujian terhadap lima tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, tim hukum mengklaim menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum acara serta prinsip due process of law. Seluruh temuan tersebut telah dirangkum dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan ke pengadilan.
Apakah Putusan Praperadilan Akan Menghapus Perkara Pokok?
Pemeriksaan dalam mekanisme praperadilan hanya berfokus pada keabsahan aspek prosedural dan bukan pembuktian materiil pada substansi perkara pokok.
Febri Diansyah menegaskan bahwa apabila hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan, putusan tersebut tidak otomatis menggugurkan perkara pokoknya. Amar putusan nantinya hanya berfungsi menguji dan menyatakan sah atau tidaknya tindakan serta prosedur hukum yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Penggeledahan Terkait Kasus Unsoed, Dokumen Penting hingga Alat Elektronik Disita

Tindakan Penahanan Apa yang Diminta untuk Dibatalkan?
Dalam berkas petitumnya, Febrie memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Secara spesifik, pemohon meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.






