Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengambil langkah tegas dalam menindak dugaan penyimpangan di sektor perberasan nasional. Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menetapkan sebanyak 39 orang sebagai tersangka yang berasal dari 38 kasus perkara berbeda terkait penyelewengan komoditas pokok tersebut. Pengumuman mengenai penetapan puluhan tersangka ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta pada hari Ahad. Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik mafia pangan yang selama ini sangat merugikan masyarakat luas.
Dalam keterangannya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah melawan praktik perdagangan yang merugikan rakyat. Ia menyebutkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka saat ini sedang berjalan secara intensif. Upaya pemberantasan mafia pangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden








