Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap sekitar 41 unit bangunan liar yang berdiri di kawasan sekitar Pasar Parung. Langkah penindakan tersebut ditempuh setelah pihak berwenang menjalankan seluruh rangkaian tahapan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penegakan peraturan daerah.
Dalam prosesnya, penertiban diawali dengan penerbitan surat peringatan kepada para pemilik bangunan secara bertahap, mulai dari SP satu, SP dua, hingga SP tiga. Karena pelanggaran masih berlangsung, tindakan penyegelan terhadap puluhan bangunan liar tersebut akhirnya dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Imbauan Pembongkaran Mandiri
Pascapenyegelan, Satpol PP Kabupaten Bogor secara resmi mengimbau para pemilik bangunan terdampak untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bangunan yang disegel telah mulai dibongkar sendiri oleh masing-masing pemiliknya.
Dua Strategi Tangani Abu Anak Krakatau

Kendati demikian, petugas menegaskan bahwa batas waktu yang telah ditentukan harus tetap dipatuhi. Apabila hingga tenggat waktu yang ditetapkan pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan tersebut, Satpol PP bersama instansi terkait lainnya akan turun tangan langsung untuk melaksanakan pembongkaran berdasarkan surat perintah pembongkaran.
Penataan Bertahap di Pasar Parung
Operasi penertiban di sekitar Pasar Parung ini merupakan bagian dari penataan kawasan yang telah berjalan secara bertahap sejak beberapa bulan yang lalu. Keberadaan bangunan liar beserta para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut sebelumnya telah mengganggu kelancaran mobilitas kendaraan serta menghambat aktivitas masyarakat umum di sekitar pasar.
Tertahan di Soetta, Ben Gagal Antar Ibunya ke Peristirahatan Terakhir

Tujuan utama dari operasi penertiban ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah agar para pedagang kaki lima tidak membangun lapak yang kian maju hingga memakan badan jalan.
Sementara itu, terhadap beberapa bangunan yang telah memiliki struktur permanen, seperti yang telah dilengkapi tiang atau dinding tembok, pihak Satpol PP memberikan rekomendasi penyesuaian. Pemilik bangunan permanen dianjurkan untuk memundurkan bagian depan bangunannya dari batas jalan, sehingga tidak diwajibkan melakukan pembongkaran total selama badan jalan tidak lagi terganggu.






