Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Bambang HandayaniDiterbitkan 26 Jul 2026 - 14.19 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mimpi mengadu nasib di negeri orang demi kesejahteraan keluarga sering kali menjadi celah bagi para pelaku kejahatan perdagangan orang. Sebanyak 105 warga negara Indonesia menjadi korban penipuan bermodus penempatan kerja di Turki, yang pada akhirnya justru menjerumuskan mereka ke dalam kubang perbudakan di Libya. Dengan iming-iming gaji Rp 7 juta per bulan sebagai asisten rumah tangga, para korban tidak pernah menyangka bahwa perjalanan mereka telah dirancang untuk berakhir di negara konflik yang minim perlindungan hukum bagi pekerja migran.

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat keji ini dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu R alias Icha dan DY. Keduanya menjalankan bisnis haram ini dengan sangat terstruktur selama sekitar tiga tahun sejak Agustus 2023 hingga Mei 2026. Dari bisnis perdagangan manusia ini, para pelaku meraup keuntungan yang fantastis. Rekening DY tercatat menampung transaksi sebesar Rp 1,7 miliar, sementara rekening Icha mencapai angka Rp 9,9 miliar. Keuntungan pribadi yang mereka peroleh berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per kepala, mengabaikan sepenuhnya penderitaan manusia yang mereka jual demi lembaran rupiah.

Baca Juga

Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modus yang sangat rapi untuk meyakinkan korbannya. Tersangka DY bertugas mencari calon pekerja atas perintah Icha, lalu memberikan uang muka sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta kepada keluarga korban agar mereka percaya. Seluruh dokumen perjalanan dikendalikan oleh para tersangka, bahkan pemeriksaan kesehatan pun direkayasa demi meloloskan para korban. Tempat penampungan sementara disediakan di rumah DY sebelum mereka diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Para korban sama sekali tidak menyadari bahwa rute penerbangan mereka telah dibelokkan ke Libya di tengah jalan.

Sesampainya di Libya, bayang-bayang pekerjaan layak seketika sirna berganti kekerasan fisik dan eksploitasi ekstrem. Para korban dipaksa bekerja tanpa kebebasan, paspor mereka disita, dan mereka kerap dipukul serta dijambak oleh majikan yang merasa telah "membeli" mereka dari agen setempat. Salah satu korban berinisial LS bahkan dipaksa kembali berangkat pada Oktober 2025 dengan ancaman denda Rp 50 juta, meskipun baru saja dipulangkan karena menderita sakit paru-paru. Korban lain yang kisahnya sempat viral di media sosial bahkan dipaksa bekerja untuk dua majikan sekaligus hingga 22 jam sehari dengan upah yang tidak pasti.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Kasus ini mulai terkuak setelah video permohonan tolong salah satu korban di Libya viral di media sosial, memicu penyelidikan mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi kini tengah berkoordinasi dengan KBRI Tripoli, Kementerian Luar Negeri, serta BP2MI untuk memulangkan para korban yang tersisa dan memburu jaringan internasional lainnya, termasuk pelaku berinisial FH yang berada di Libya. Sementara itu, Icha dan DY kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayapekerja migrankriminalPerdagangan Oranghuman trafficking

Berita Terbaru Lainnya

Kodam XVII/Cenderawasih Kerahkan 285 Prajurit Bersihkan Puing Kebakaran di JayapuraLedakan Ebola di RD Kongo Capai 6.757 KasusKebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi11 Korban Kebakaran di Paniai Teridentifikasi, Polisi Selidiki Dugaan SabotaseLedakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan WargaAktivitas Belajar di NTT Kembali Berjalan Usai Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi Pasar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap