Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber lintas negara. Kejahatan ini memanfaatkan skema pemalsuan surat elektronik atau business email compromise (BEC) yang menyasar sektor perdagangan internasional.
Operasi penipuan yang sempat berjalan tanpa terdeteksi tersebut menyasar sebuah perusahaan asal Amerika Serikat yang tengah bertransaksi membeli perangkat keras komputer (hardware). Modus operandi sindikat ini tergolong rapi, yakni dengan membuat alamat email tiruan yang sangat identik dengan email resmi milik perusahaan mitra bisnis korban. Terkecoh oleh kemiripan identitas digital tersebut, korban akhirnya mentransfer dana ke rekening penampung yang telah disiapkan sindikat di Indonesia.
Akibat manipulasi korespondensi bisnis tersebut, nilai kerugian finansial yang ditimbulkan menembus US$350.325,20 atau berkisar Rp6,22 miliar.
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Pembagian Peran Terorganisasi Lintas Negara
Pengungkapan perkara ini membuka struktur kerja sindikat yang melibatkan pembagian peran secara spesifik, mulai dari peretasan teknis hingga penyiapan instrumen perbankan lokal:
- Tersangka CW: Berada di Tiongkok dan bertindak sebagai eksekutor. CW diduga meretas sistem surat elektronik serta berkomunikasi langsung dengan pihak korban menggunakan akun tiruan.
- Tersangka LJ: Bertugas mengatur penyiapan akta pendirian perseroan terbatas (PT) dan mengelola pembukaan rekening bank yang difungsikan untuk menampung hasil kejahatan.
- Tersangka LPK: Berperan merekrut individu untuk dijadikan direktur fiktif demi memenuhi syarat formal pendirian badan usaha berbadan hukum tersebut.
Kombinasi pendirian perusahaan fiktif dan manipulasi dokumen elektronik digunakan sindikat guna memberikan kesan legal pada rekening penampung saat dana transfer dari luar negeri masuk ke sistem keuangan domestik.
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Penelusuran Transaksi dan Jerat Hukum
Dalam proses pengungkapan, PPATK memegang peran utama dalam menelusuri serta menganalisis lalu lintas transaksi keuangan mencurigakan yang mengalir melalui rekening-rekening penampung tersebut. Langkah ini dilakukan sekaligus untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery) milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindak pidana manipulasi dokumen elektronik. Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.






