Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Pardiman, saat ini harus menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap perwira kepolisian tersebut dilakukan sebagai buntut dari penangkapan sejumlah anggota di lingkungan kerjanya oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Adapun fokus utama dari pendalaman yang dilakukan oleh pihak Bidpropam adalah untuk mengevaluasi sejauh mana tanggung jawab AKP Pardiman sebagai seorang atasan dalam menerapkan pengawasan dan pengendalian terhadap para personel bawahannya.
Meski AKP Pardiman turut diamankan dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberikan penegasan mengenai status hukumnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 27 Juli 2026, menyatakan bahwa AKP Pardiman tidak berstatus sebagai tersangka. Kombes Budi memastikan bahwa Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan tersebut sama sekali tidak terlibat dalam perkara spesifik mengenai kepemilikan serta peredaran 200 etomidate yang saat ini tengah diusut tuntas oleh penyidik Bareskrim Polri.
Terkait dengan kasus 200 etomidate tersebut, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum yang tegas. Pihak penyidik dilaporkan sudah melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan penahanan terhadap dua orang. Kedua individu yang kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam perkara tersebut diketahui masing-masing berinisial MR dan DD. Oleh karena itu, posisi AKP Pardiman dipastikan terpisah dari tindak pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut.
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Kontraktor Bengkulu

Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan anggota kepolisian ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam keterangannya, Brigjen Eko mengungkapkan bahwa operasi penindakan dilakukan oleh sebuah tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari Subdit IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin langsung di lapangan oleh Kombes Handik Zusen bersama dengan Kombes Kevin Leleury.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso merinci bahwa tim gabungan tersebut berhasil mengamankan total delapan orang oknum kepolisian. Kedelapan orang yang ditangkap itu meliputi Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam orang anggota yang bertugas di bawahnya, serta satu orang personel kepolisian yang berasal dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Penangkapan para oknum penegak hukum ini didasari atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus peredaran gelap narkoba sekaligus penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya itu, mereka juga diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika.
Merespons situasi penangkapan yang menimpa jajarannya, pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan akhirnya buka suara, namun memilih untuk bersikap hati-hati. Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, memberikan keterangannya pada hari yang sama. Kompol Tri Yandi secara terbuka membenarkan informasi bahwa memang ada sejumlah tujuh orang anggota polisi dari kesatuannya yang telah diamankan oleh satuan atas. Kendati membenarkan adanya penangkapan, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peran spesifik dari masing-masing anggotanya dalam pusaran kasus tersebut.
Purbaya Dicopot, Ini Daftar Reshuffle Kabinet Prabowo dari Jilid I hingga VI

Kompol Tri Yandi menjelaskan bahwa Polres Tangerang Selatan saat ini masih dalam posisi menunggu data resmi serta perkembangan informasi yang valid dari pihak-pihak yang berwenang menangani perkara ini. Mengingat penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali satuan atas, yakni Markas Besar (Mabes) Polri dan Polda Metro Jaya, jajaran Polres Tangerang Selatan belum dapat berbicara banyak. Menurutnya, anggota-anggota yang diamankan saat ini masih dalam proses penanganan intensif oleh pihak terkait.
Sebagai penutup keterangannya, Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan tersebut menegaskan komitmen institusinya untuk menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada pihak satuan atas. Hal ini mencakup proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun proses sidang terkait aturan kode etik profesi kepolisian. Pihak Polres Tangerang Selatan kini hanya menanti pembaruan informasi atau rilis resmi yang nantinya akan disampaikan secara langsung oleh pihak Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri mengenai nasib ketujuh personel tersebut.






