Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, secara resmi telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat regulasi yang saat ini berlaku untuk mengendalikan polusi udara di ibu kota tersebut telah berusia lebih dari 20 tahun. Seiring berjalannya waktu, aturan yang dibuat pada dua dekade lalu itu dianggap sudah tidak lagi memadai untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta saat ini.
Draf regulasi yang baru diajukan tersebut kini telah diserahkan untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Di tingkat legislatif, usulan ini harus bersaing dengan puluhan usulan rancangan aturan lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menentukan 15 daftar prioritas pembahasan dari total 57 usulan Propemperda yang telah masuk. Mengingat pentingnya isu kualitas udara, usulan revisi terhadap peraturan daerah yang telah berusia lebih dari 20 tahun ini sangat didorong untuk masuk ke dalam daftar prioritas tersebut agar dapat segera dibahas dan disahkan.








