Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Nasional

Motif Kecurigaan Pengambilalihan Nasabah di Balik Penyekapan Karyawan Koperasi di Tangerang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 9 Agu 2026 - 12.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Motif Kecurigaan Pengambilalihan Nasabah di Balik Penyekapan Karyawan Koperasi di Tangerang
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Aksi kekerasan di lingkungan kerja terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Kasus penyekapan dan penganiayaan berat menimpa seorang karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tangerang. Korban yang diketahui berinisial PG, seorang pemuda berusia 25 tahun, harus mengalami penderitaan fisik dan mental akibat tindakan keji yang dilakukan oleh rekan kerja serta atasannya sendiri. Peristiwa tragis ini bermula dari keputusan korban yang ingin menyudahi masa kerjanya di koperasi tersebut, sebuah langkah yang ternyata direspons dengan kecurigaan berlebihan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Berdasarkan kronologi kejadian, aksi penyiksaan dan penyekapan terhadap PG berlangsung dalam rentang waktu dua hari, yaitu sejak tanggal 28 hingga 29 Juli 2026. Kekerasan tersebut berjalan secara terus-menerus selama lebih dari lima jam, dimulai dari pukul 23.00 WIB malam hingga berakhir pada pukul 04.30 WIB dini hari. Setelah mengalami penyiksaan yang panjang, korban yang terluka akhirnya berhasil memanfaatkan kelengahan para pelaku untuk melarikan diri dari lokasi penyekapan. PG kemudian berjalan mencari pertolongan hingga akhirnya diselamatkan oleh seorang ketua rukun tetangga (RT) di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RT setempat langsung mengantarkan korban untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya mendampingi korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat luka fisik yang dideritanya serta kondisi tubuh yang melemah, PG harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama tiga hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya pengejaran dipimpin oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang dengan dukungan dari Polda Banten. Sadar aksi mereka telah terendus oleh aparat penegak hukum, para pelaku memilih untuk melarikan diri keluar dari wilayah Tangerang. Mereka melarikan diri ke kawasan Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Pemalang. Namun pelarian kelima tersangka tersebut tidak berlangsung lama. Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, tim kepolisian berhasil mengendus keberadaan mereka dan melakukan penangkapan. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka yang ditangkap ini merupakan anggota dari satu komunitas yang sama.

Baca Juga

Senat AS Setujui RUU Sanksi Rusia untuk Tekan Ekonomi Perang Putin

Senat AS Setujui RUU Sanksi Rusia untuk Tekan Ekonomi Perang Putin

Penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap motif utama di balik aksi penyekapan dan penganiayaan ini. Pemicu utama kekerasan ini adalah kecurigaan bisnis yang tidak berdasar. EDD, seorang pemuda berusia 24 tahun yang bertindak sebagai bos koperasi simpan pinjam tempat korban bekerja, menjadi otak di balik aksi kriminal ini. Kejadian bermula saat PG, yang bertugas sebagai karyawan bank keliling, mengajukan rencana untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya karena ingin pulang ke kampung halaman. Namun, rencana pengunduran diri ini justru memicu kekhawatiran berlebih pada diri EDD. Sang bos merasa curiga dan sangat takut jika keputusan berhenti kerja tersebut merupakan siasat PG untuk merebut atau mengambil alih nasabah koperasi miliknya.

Didorong oleh kecurigaan tersebut, EDD kemudian merancang tindakan intimidasi fisik. Ia tidak bertindak sendirian, melainkan memerintahkan empat karyawan koperasi lainnya untuk menyiksa korban secara bersama-sama. Keempat karyawan yang terlibat adalah SD yang berusia 21 tahun, ML berusia 22 tahun, AD berusia 31 tahun, dan DD berusia 21 tahun. Di bawah perintah sang bos, para pelaku memaksa PG meminum minuman beralkohol hingga kondisinya tidak berdaya. Setelah korban berada dalam pengaruh alkohol, kelima tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Tidak hanya kekerasan fisik, korban yang sudah tidak berdaya juga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila. Tindakan asusila yang dilakukan secara sadar oleh para pelaku terhadap korban ini berlangsung selama lebih dari empat jam di dalam ruangan tempat korban disekap.

Baca Juga

Latihan Kognitif dan Pemulihan Berimbang Jadi Kunci Menjaga Kebugaran Otak Orang Dewasa

Latihan Kognitif dan Pemulihan Berimbang Jadi Kunci Menjaga Kebugaran Otak Orang Dewasa

Setelah penangkapan di Pemalang, kelima tersangka kini harus bersiap menghadapi proses hukum. Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Para tersangka dikenakan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 446 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan serta tindak pidana asusila. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut, para pelaku yang terdiri atas satu orang bos pemberi perintah dan empat orang karyawan ini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yakni antara 7 hingga 8 tahun kurungan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

penganiayaanTangerangPolda Banten

Berita Terbaru Lainnya

Senat AS Setujui RUU Sanksi Rusia untuk Tekan Ekonomi Perang PutinLatihan Kognitif dan Pemulihan Berimbang Jadi Kunci Menjaga Kebugaran Otak Orang DewasaJorge Messi, Ayah Lionel Messi, Meninggal Dunia di Rosario pada Usia 68 TahunKisah Sudono Salim dan Ritual Gunung Kawi di Balik Gurita Bisnis Salim GroupKisah Pendatang Asal Fujian Membangun Bisnis Kopi Kapal ApiKehilangan Takhta Raja Sawit Dunia, Nigeria Kini Bergantung pada ImporMesin Pemipil Jagung Tenaga Surya Bantu Petani di PasuruanSudah 20 Tahun, Aturan Polusi Jakarta Didorong Masuk Prioritas Revisi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026