Aksi kekerasan di lingkungan kerja terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Kasus penyekapan dan penganiayaan berat menimpa seorang karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tangerang. Korban yang diketahui berinisial PG, seorang pemuda berusia 25 tahun, harus mengalami penderitaan fisik dan mental akibat tindakan keji yang dilakukan oleh rekan kerja serta atasannya sendiri. Peristiwa tragis ini bermula dari keputusan korban yang ingin menyudahi masa kerjanya di koperasi tersebut, sebuah langkah yang ternyata direspons dengan kecurigaan berlebihan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja.








