Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi menghentikan operasional dua entitas pedagang kripto, yakni YWWSDC dan RTHAE. Langkah penertiban ini diambil setelah otoritas menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada publik.
Sebelum ditindak, kedua entitas tersebut aktif menjaring investor dengan dalih telah mengantongi izin dari regulator luar negeri. Mereka juga mengeklaim tengah memproses izin resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasil penelusuran membuktikan keduanya beroperasi secara ilegal tanpa izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Pelanggaran Izin dan Modus YWWSDC
Dalam menjalankan operasinya, YWWSDC mengeklaim berafiliasi dengan YWWSDC Group US Ltd yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Platform ini menawarkan skema investasi perdagangan aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital.
Harga Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Selain tidak mengantongi izin PAKD dari OJK, aktivitas bisnis YWWSDC terbukti tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi maupun situs web milik entitas ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas Pasti bahkan menemukan upaya pengalihan alamat tautan (URL) memakai nama lain namun berantarmuka identik, yang diduga kuat terafiliasi dengan YWWSDC.
Penawaran Token RTHAE Tanpa Badan Hukum
Pelanggaran serupa ditemukan pada RTHAE (Retail Trader Hosted Automates Engine). Entitas ini menawarkan investasi aset kripto melalui skema penawaran perdana token yang diklaim akan terdaftar di bursanya sendiri. Untuk menarik minat nasabah, RTHAE menjanjikan pengembalian dana penuh apabila token tersebut batal terdaftar (listing).
Perkuat Daya Saing Industri Hijau melalui PLTS Atap 2,2 MWp

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti, RTHAE sama sekali tidak memiliki badan hukum di Indonesia. RTHAE juga beroperasi tanpa izin PAKD dari OJK, menjalankan kegiatan yang melenceng dari izin BKPM, serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pasti telah memutus akses terhadap aplikasi dan seluruh URL yang digunakan YWWSDC maupun RTHAE. Otoritas kini menyiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pengelola platform tersebut.






