Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

Uria KilaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi menghentikan operasional dua entitas pedagang kripto, yakni YWWSDC dan RTHAE. Langkah penertiban ini diambil setelah otoritas menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada publik.

Sebelum ditindak, kedua entitas tersebut aktif menjaring investor dengan dalih telah mengantongi izin dari regulator luar negeri. Mereka juga mengeklaim tengah memproses izin resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasil penelusuran membuktikan keduanya beroperasi secara ilegal tanpa izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Pelanggaran Izin dan Modus YWWSDC

Dalam menjalankan operasinya, YWWSDC mengeklaim berafiliasi dengan YWWSDC Group US Ltd yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Platform ini menawarkan skema investasi perdagangan aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital.

Baca Juga

Harga Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Harga Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Selain tidak mengantongi izin PAKD dari OJK, aktivitas bisnis YWWSDC terbukti tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi maupun situs web milik entitas ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas Pasti bahkan menemukan upaya pengalihan alamat tautan (URL) memakai nama lain namun berantarmuka identik, yang diduga kuat terafiliasi dengan YWWSDC.

Penawaran Token RTHAE Tanpa Badan Hukum

Pelanggaran serupa ditemukan pada RTHAE (Retail Trader Hosted Automates Engine). Entitas ini menawarkan investasi aset kripto melalui skema penawaran perdana token yang diklaim akan terdaftar di bursanya sendiri. Untuk menarik minat nasabah, RTHAE menjanjikan pengembalian dana penuh apabila token tersebut batal terdaftar (listing).

Baca Juga

Perkuat Daya Saing Industri Hijau melalui PLTS Atap 2,2 MWp

Perkuat Daya Saing Industri Hijau melalui PLTS Atap 2,2 MWp

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti, RTHAE sama sekali tidak memiliki badan hukum di Indonesia. RTHAE juga beroperasi tanpa izin PAKD dari OJK, menjalankan kegiatan yang melenceng dari izin BKPM, serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pasti telah memutus akses terhadap aplikasi dan seluruh URL yang digunakan YWWSDC maupun RTHAE. Otoritas kini menyiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pengelola platform tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkaset kriptoInvestasi IlegalSatgas PASTI

Berita Terbaru Lainnya

Generasi Muda Indonesia Tampil Memukau dalam Perayaan HUT 81 RI di KBRI OttawaHarga Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Mulai 1 September 2026, Ini RinciannyaDubes Yaman Bertemu Megawati, Bicara Ikatan Bangsa yang Terjalin Berabad-abadSiaga Perang Baru NATO vs Rusia, Tangan Kanan Putin Kasih KodeSingapura Terancam "Kiamat", Bocah-Bocah Kini Mau Diberi Rp 835 JutaTrump Disebut Pertimbangkan Serang Bom Nuklir ke IranPerkuat Daya Saing Industri Hijau melalui PLTS Atap 2,2 MWpRamalan Shio Tikus dan Kerbau Selasa, 1 September 2026 Navigasi Energi di Awal Bulan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap