Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menerapkan kebijakan tarif impor baru yang secara spesifik menyasar 60 negara mitra dagang. Kebijakan ini memiliki cakupan yang sangat luas karena memengaruhi sekitar 99,4 persen dari keseluruhan total impor yang masuk ke Amerika Serikat. Pemerintah menyatakan bahwa pengenaan pungutan baru terhadap puluhan negara tersebut didasari oleh dugaan adanya kelemahan dalam penegakan aturan larangan kerja paksa. Berbeda dengan tarif sementara sebesar 10 persen yang kini telah berakhir dan berlaku untuk seluruh dunia, aturan terbaru ini hanya dikenakan kepada kelompok negara tertentu yang masuk dalam daftar sasaran.








