Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menerapkan kebijakan tarif impor baru yang secara spesifik menyasar 60 negara mitra dagang. Kebijakan ini memiliki cakupan yang sangat luas karena memengaruhi sekitar 99,4 persen dari keseluruhan total impor yang masuk ke Amerika Serikat. Pemerintah menyatakan bahwa pengenaan pungutan baru terhadap puluhan negara tersebut didasari oleh dugaan adanya kelemahan dalam penegakan aturan larangan kerja paksa. Berbeda dengan tarif sementara sebesar 10 persen yang kini telah berakhir dan berlaku untuk seluruh dunia, aturan terbaru ini hanya dikenakan kepada kelompok negara tertentu yang masuk dalam daftar sasaran.
Meskipun mencakup hampir seluruh impor Amerika Serikat, Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) menilai langkah ini tidak akan membawa perubahan drastis bagi perekonomian negara. Pejabat USTR, Jamieson Greer, menjelaskan bahwa besaran tarif baru yang ditetapkan pada angka 10 persen dan 12,5 persen tersebut pada dasarnya sangat mirip dengan tarif global sementara yang sebelumnya telah diterapkan. Dengan adanya kesamaan karakteristik tersebut, Greer meyakini bahwa penerapan kebijakan pungutan ini tidak akan menimbulkan dampak ekonomi yang berbeda dari kondisi yang sudah berlangsung selama ini.
Keyakinan mengenai minimnya dampak ekonomi dari kebijakan tersebut juga meluas hingga ke sektor kebijakan moneter. Greer menegaskan bahwa langkah penetapan tarif impor terhadap 60 negara ini dinilai tidak akan memengaruhi proses pengambilan keputusan oleh bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Reuters pada Selasa, 28 Juli 2026, ia secara langsung merespons pertanyaan terkait potensi pengaruh tarif tersebut terhadap langkah Federal Reserve. "Saya rasa tidak akan berdampak sama sekali," kata Greer.
Terancam Bangkrut dan Tutup, Kennedy Center Diusulkan Sematkan Nama Donald Trump

Di samping penerapan tarif terkait isu kerja paksa, USTR saat ini juga tengah menjalankan proses penyelidikan lain di sektor perdagangan internasional. Lembaga tersebut masih terus melanjutkan tahap investigasi yang didasarkan pada Section 301 Trade Act 1974. Penyelidikan ini difokuskan untuk mengkaji masalah kelebihan kapasitas industri yang terjadi di 16 mitra dagang utama Amerika Serikat. Beberapa entitas ekonomi besar yang menjadi subjek dalam penyelidikan ini meliputi China, Vietnam, Meksiko, serta kawasan Uni Eropa. Pihak otoritas perdagangan berharap penyelidikan ini dapat segera rampung sehingga hasilnya bisa dijadikan dasar untuk mengusulkan tarif tambahan baru.
Penggunaan Section 301 Trade Act 1974 sebagai instrumen kebijakan perdagangan memiliki rekam jejak dalam pemerintahan Donald Trump. Pada masa jabatan pertamanya sebagai presiden, undang-undang tersebut juga digunakan sebagai landasan untuk mengenakan tarif yang tinggi terhadap berbagai produk asal China. Kebijakan pungutan terhadap barang-barang dari negara tersebut masih terus berlaku hingga saat ini. Keberlakuan aturan tarif era periode pertama Trump itu tetap dipertahankan oleh pemerintah meskipun dalam pelaksanaannya telah menghadapi sejumlah gugatan hukum.
Pakai Ganjil-Genap, Pertamina Sebut Antrean di SPBU Makassar Mulai Melandai

Jamieson Greer turut membela penggunaan Section 301 sebagai dasar hukum dalam penerapan tarif perdagangan. Ia merujuk pada sebuah preseden di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menggunakan ketentuan dari undang-undang tersebut sebagai acuan. Hal ini terjadi ketika Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif luas yang sebelumnya sempat diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dengan menggunakan dasar hukum undang-undang keadaan darurat nasional. Referensi tersebut dinilai memperkuat posisi Section 301 sebagai landasan hukum untuk mengatur kebijakan tarif impor Amerika Serikat.






