Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial AOP (34) yang bertindak sebagai kurir narkotika di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram.
Operasi penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima informasi mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Cilincing pada Jumat (28/9) pukul 11.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan penyamaran.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Ini Langkah Bersihkan Mobil dari Abu Vulkanik

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan, petugas langsung mengamankan AOP di lokasi setelah pergerakannya teridentifikasi. Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di dalam saku celana sebelah kanan milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AOP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial H yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka bertindak sebagai perantara peredaran barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.
Kepala BNPB Lapor Prabowo, Masih Ada 72.864 Orang Pengungsi Gempa NTT

Tersangka mengaku bersedia mengantar sabu karena tergiur imbalan upah berupa uang serta kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara gratis. Saat ini AOP masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor kepolisian seiring langkah penyidik mengembangkan pengusutan terhadap jaringan yang terlibat.






