Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode 1 Januari hingga 6 September 2026. Penanganan perkara tersebut terdiri dari 192 laporan perorangan dan delapan laporan korporasi, dengan total area terbakar mencapai 8.637,35 hektare.
Data tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9/2026). Dari penindakan tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka, yang mencakup 119 pelaku kesengajaan dan 18 pelaku akibat kelalaian.
Kenapa Dentuman Gunung Anak Krakatau Terdengar ke Bandung tapi Tidak di Jakarta?

Selain memproses delapan korporasi, Polri kini tengah mendalami dugaan tindak pidana terhadap 18 perusahaan serta 42 perusahaan lain yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Merespons paparan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta agar daftar nama delapan korporasi yang sedang diproses pidana beserta 18 perusahaan yang tengah didalami segera disampaikan langsung kepadanya.
Prabowo Gelar Ratas Virtual, Bahas Gempa NTT-Erupsi Gunung Anak Krakatau

Presiden kemudian menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan penilaian menyeluruh di lapangan. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas hingga pencabutan izin usaha maupun Hak Guna Usaha (HGU) bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan.






