Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi perkara perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kota Tangerang, Banten. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Dimas tersebut diperagakan secara bertahap guna mencocokkan keterangan dan bukti di lapangan.
Dalam reka ulang tersebut, Rahmat Dimas memperagakan sebanyak 23 adegan. Salah satu momen krusial terlihat pada adegan nomor 8, saat tersangka menusuk korban yang sedang tertidur di warung sekaligus basecamp ojol di kawasan Kosambi, Kota Tangerang. Peristiwa penusukan itu sendiri terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Kronologi Penusukan saat Korban Tertidur
Berdasarkan hasil rekonstruksi dan penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka melintas di sekitar lokasi dan melihat korban tengah tertidur lelap. Rahmat Dimas kemudian mendekati korban dan mencoba merogoh kantong celana untuk mengambil kunci sepeda motor.
Herman Deru Pastikan Penanganan Karhutla di Sumsel Terus Diperkuat

Namun, upaya pencurian tersebut tidak berjalan mulus. Korban terbangun dari tidurnya dan sempat memberikan perlawanan saat menyadari aksi pelaku. Menghadapi reaksi korban, tersangka langsung melayangkan tusukan menggunakan senjata tajam ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka lantas membawa kabur sepeda motor milik ATP.
Motif Desakan Menikah dan Proses Hukum
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan bahwa tersangka membunuh korban dan merampas motornya demi mendapatkan uang. Kepada penyidik, Rahmat Dimas mengaku sedang menghadapi tekanan hidup lantaran didesak oleh orang tuanya untuk segera melangsungkan pernikahan.
Mobil Tertemper KRL di Karet Jakpus, KAI Pastikan Tak Ada Korban, Kronologi dan Langkah Aman Melintas

Tersangka juga berdalih bahwa pisau yang dibawanya semula diniatkan untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Akan tetapi, niat tersebut berubah menjadi aksi pencurian setelah ia melihat pengemudi ojol yang sedang tertidur di lokasi kejadian.
Pelarian tersangka berakhir pada Selasa (14/7) pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut sembari menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan.






