Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/News

Tiga Pilar Pelindung Kelestarian Hutan Leweung Gede di Kampung Adat Kuta

Wahyu SuryaniDiterbitkan 3 Agu 2026 - 08.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tiga Pilar Pelindung Kelestarian Hutan Leweung Gede di Kampung Adat Kuta
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kawasan Hutan Leweung Gede yang terletak di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tetap terjaga kelestariannya tanpa memerlukan kehadiran petugas patroli atau jagawana. Keutuhan kawasan hutan ini ditopang penuh oleh tiga pilar utama yang saling melengkapi, yaitu pamali atau aturan adat yang berupa pantangan, kehadiran kuncen selaku juru kunci, serta komitmen masyarakat adat setempat. Ketiga pilar ini berfungsi menjaga amanah dari para leluhur untuk menghormati dan memelihara hutan sebagai sumber kehidupan serta penyedia oksigen bagi manusia.

Pilar kedua dalam menjaga kelestarian kawasan hijau ini adalah peran kuncen. Saat ini, posisi juru kunci Hutan Leweung Gede dipegang oleh Maman Sarno yang telah menjalankan amanah tersebut selama tujuh tahun terakhir. Untuk menduduki posisi kuncen di Kampung Adat Kuta, seseorang harus merupakan warga asli dan keturunan langsung secara turun-temurun dari para leluhur. Mekanisme pemilihan kuncen dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak oleh seluruh warga kampung. Tidak ada batasan periode tertentu bagi jabatan seorang kuncen, selama yang bersangkutan masih mampu dan tidak ada gejolak di masyarakat.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Akses untuk memasuki Hutan Leweung Gede diatur secara ketat. Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi, menegaskan bahwa tidak ada satu pun orang yang diperbolehkan masuk ke kawasan hutan tanpa didampingi oleh kuncen. Selain itu, jadwal kunjungan bagi masyarakat luar hanya diperbolehkan pada hari Senin dan Jumat. Khusus pada saat bulan puasa atau Ramadan, Maman Sarno sama sekali tidak akan masuk ke dalam hutan. Saat memandu para pengunjung di hari operasional, juru kunci senantiasa berjalan di posisi paling depan sambil membawa blarak, yakni daun kelapa kering yang dibakar untuk menyusuri jalan setapak di dalam rimba.

Baca Juga

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan Hilang

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan Hilang

Pilar pertama, yaitu pamali, mencakup sederet aturan tak tertulis yang melarang berbagai tindakan di dalam hutan. Selama berjalan menyusuri Hutan Leweung Gede, setiap pengunjung dilarang mengenakan alas kaki agar dapat merasakan langsung alam sekitar serta menyadari bahwa manusia merupakan bagian dari alam. Pengunjung juga dilarang memakai pakaian serba hitam, meludah, serta buang air kecil dan air besar di dalam kawasan hutan. Karena hutan dinilai sebagai tempat suci, perempuan yang sedang datang bulan atau haid dilarang masuk. Aturan adat juga mewajibkan siapa pun yang masuk untuk melepaskan seragam kedinasan dan tidak mengenakan perhiasan emas. Selain itu, terdapat pantangan keras untuk mengambil apa pun dari dalam hutan, bahkan sekadar ranting pohon yang sudah jatuh sekalipun tidak boleh dibawa pulang.

Secara geografis, Hutan Leweung Gede terbentang seluas 31 hektare. Jika digabungkan dengan luas wilayah permukiman Kampung Adat Kuta, maka total luas areanya mencapai 94 hektare. Kepala Seksi Wilayah I Jawa Barat Balai Perhutanan Sosial Bogor, Ruhiyat, mengakui bahwa kelestarian hutan adat ini sangat dipengaruhi oleh kepatuhan masyarakat terhadap keyakinan pamali. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan pengakuan resmi terhadap status hutan adat Kampung Kuta pada tahun 2018. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembinaan usaha agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari luar kawasan hutan tanpa merusak ekosistem di dalamnya.

Baca Juga

Ratusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai Kebakaran

Ratusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai Kebakaran

Pilar ketiga adalah masyarakat Kampung Adat Kuta yang setia menjaga hutan sebagai fondasi kehidupan mereka. Sebagai bentuk kemandirian ekonomi di luar kawasan hutan yang disucikan, masyarakat tetap produktif dengan menjalankan berbagai sektor usaha. Warga Kampung Adat Kuta mengelola usaha gula aren, kopi, madu klanceng, peternakan, pupuk organik, olahan pangan, hingga wisata dan jasa lingkungan berbasis budaya. Kepala Desa Kampung Adat Kuta, Ngudiarto, menyatakan bahwa keberadaan masyarakat yang tetap berpegang teguh pada adat, budaya, serta filosofi leluhur di tengah perkembangan zaman menjadi faktor penting dalam memelihara keseimbangan hutan dan kehidupan sosial warga.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kampung Adat KutaHutan Leweung GedeCiamisHutan AdatMaman Sarno

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap