Kawasan Hutan Leweung Gede yang terletak di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tetap terjaga kelestariannya tanpa memerlukan kehadiran petugas patroli atau jagawana. Keutuhan kawasan hutan ini ditopang penuh oleh tiga pilar utama yang saling melengkapi, yaitu pamali atau aturan adat yang berupa pantangan, kehadiran kuncen selaku juru kunci, serta komitmen masyarakat adat setempat. Ketiga pilar ini berfungsi menjaga amanah dari para leluhur untuk menghormati dan memelihara hutan sebagai sumber kehidupan serta penyedia oksigen bagi manusia.
Pilar kedua dalam menjaga kelestarian kawasan hijau ini adalah peran kuncen. Saat ini, posisi juru kunci Hutan Leweung Gede dipegang oleh Maman Sarno yang telah menjalankan amanah tersebut selama tujuh tahun terakhir. Untuk menduduki posisi kuncen di Kampung Adat Kuta, seseorang harus merupakan warga asli dan keturunan langsung secara turun-temurun dari para leluhur. Mekanisme pemilihan kuncen dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak oleh seluruh warga kampung. Tidak ada batasan periode tertentu bagi jabatan seorang kuncen, selama yang bersangkutan masih mampu dan tidak ada gejolak di masyarakat.








