Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengerahkan sistem pemantauan kualitas udara bergerak (mobile monitoring system) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna melacak sebaran polusi udara dan dampak asap kebakaran terhadap pemukiman warga di sekitar lokasi.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa stasiun pemantau tetap milik KLH di area Solo sempat mencatat angka 51 mikrogram per meter kubik (碌g/m鲁). Namun, stasiun eksisting tersebut berjarak cukup jauh di sisi barat daya dan tidak terlintasi asap akibat hembusan angin yang mengarah ke utara.
"Karena arah angin ke utara, sementara stasiun pemantau ada di sisi barat daya, maka stasiun kami tidak terlewati oleh asap dari TPA," ujar Diaz, Jumat (4/9/2026). KLH juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati area TPA dan selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Geger Arya Wedakarna Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender, Lanal Denpasar Lakukan Pemeriksaan

Kebakaran di TPA Putri Cempo bermula dari Blok D sekitar pukul 18.15 WIB, lalu merembet ke Blok B akibat tiupan angin kencang. Titik kebakaran sempat diperkirakan mencakup area seluas 200 meter persegi. Pemadaman langsung dikerahkan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Surakarta sejak insiden terjadi.
Upaya pemadaman masih terus berlangsung. Hingga Kamis (3/9/2026) pukul 21.36 WIB, kobaran api masih tampak membara di Blok B, C, dan D TPA Putri Cempo. Penyebab awal pemicu api masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri EEF Ke-11 di Vladivostok Rusia

Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kota Solo menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan. Wali Kota Solo Respati Ardi mengumumkan pemberlakuan masa tanggap darurat ini terhitung mulai Kamis (3/9/2026) malam menyusul hasil evaluasi dan kajian risiko di lapangan.






