Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) terkait perubahan skema insentif harian bagi Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG). Melalui regulasi anyar tersebut, besaran insentif yang diterima oleh setiap unit pelayanan SPPG tidak lagi disamaratakan sebesar Rp 6 juta.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan penyaluran insentif ke depan akan disesuaikan secara langsung dengan beban kerja riil di lapangan, khususnya jumlah porsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi oleh masing-masing dapur SPPG.
Penyesuaian Berdasarkan Volume Produksi MBG
Sudaryono memaparkan bahwa pada era kepemimpinan BGN sebelum dirinya, insentif untuk seluruh unit SPPG dipukul rata sebesar Rp 6 juta per hari. Menurut hasil evaluasinya, skema pembayaran merata tersebut menimbulkan ketidakadilan mengingat adanya variasi kapasitas dan hasil produksi antarunit dapur.
Gus Alex Akui Terima USD 85 Ribu dari Biro Travel Umrah

Ia mencontohkan adanya perbedaan volume produksi harian yang cukup signifikan di berbagai unit, seperti dapur yang memproduksi 3.000 porsi, 2.500 porsi, hingga 2.000 porsi. Sudaryono menilai tidak adil apabila seluruh dapur dengan beban kerja yang berbeda tersebut tetap menerima insentif yang sama persis senilai Rp 6 juta.
Selain faktor keadilan beban kerja, Sudaryono menjelaskan bahwa pemberian insentif tetap sebesar Rp 6 juta pada dapur yang hanya memproduksi 2.000 porsi dapat memengaruhi perhitungan nilai porsi. Ia menjelaskan bahwa insentif Rp 6 juta idealnya diperuntukkan bagi produksi 3.000 porsi. Apabila dapur yang menghasilkan 2.000 porsi tetap dibayarkan Rp 6 juta, hal tersebut dinilai dapat mengubah nilai kandungan gizi per porsi yang telah ditargetkan sebesar Rp 15.000.
Dimintai Uang Oleh-oleh, Gus Alex Beri 24 Panja DPR 1.500 Riyal Per Orang

Draf Perbadan Siap Diumumkan
Saat ini draf Peraturan Kepala Badan tersebut telah diajukan secara resmi dan tinggal menunggu proses pengesahan akhir. Sudaryono menargetkan regulasi baru ini dapat segera terbit dalam waktu dekat, baik pada hari ini maupun esok hari.
Setelah regulasi resmi dikeluarkan, BGN berencana mengumumkan rincian perubahan skema insentif tersebut kepada publik dan pelaksana di lapangan, dengan target pengumuman pada esok hari atau paling lambat pada hari Senin mendatang. Seluruh penghitungan insentif ke depan akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan teknis yang tertuang dalam Perbadan yang baru diterbitkan tersebut.






