Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyatakan penolakan terhadap wacana kenaikan tarif parkir di ibu kota. Rencana penyesuaian tersebut memuat usulan tarif batas atas yang mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 15.000 per jam untuk sepeda motor.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengkaji wacana tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, skema zonasi parkir yang membedakan tarif di setiap kawasan Jakarta belum didasari oleh kajian teknis yang rinci terkait parameter pengelompokan wilayah.
Francine menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir berpotensi menekan operasional para pekerja sektor transportasi daring. Kenaikan pengeluaran harian pengemudi ojek daring (ojol) diproyeksikan merembet ke seluruh mata rantai layanan digital, mulai dari aplikator, mitra merchant, hingga para konsumen.
Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji

Sebagai alternatif kebijakan untuk mendongkrak penerimaan daerah, PSI mendesak Pemprov DKI Jakarta berfokus membenahi kebocoran retribusi parkir daripada membebankan tarif tinggi kepada masyarakat. Optimalisasi dinilai bisa dicapai melalui penerapan kewajiban transaksi nontunai (cashless), integrasi sistem aplikasi parkir dengan e-TRAPT untuk pencatatan pendapatan secara langsung (real time), serta penindakan konsisten terhadap parkir liar dan juru parkir ilegal.
Praktik parkir liar di Jakarta dinilai telah menggerus potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang. Sejumlah titik parkir tak berizin, seperti di kawasan samping POIN Square Lebak Bulus dan area belakang Pondok Indah Mall (PIM) 2, diketahui telah beroperasi selama belasan tahun sebelum akhirnya ditertibkan setelah mendapat keluhan warga.
Kepala BGN Pastikan Aparat Selidiki SPPG Penyebab Keracunan MBG

Kritik terhadap usulan tarif tinggi ini juga disuarakan oleh internal legislatif. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memaparkan bahwa usulan skema zonasi memang sempat menargetkan kawasan bernilai ekonomi tinggi鈥攕eperti SCBD, Menteng, Bandung Indah, Senayan, dan sejumlah area di Jakarta Selatan鈥攄engan batas tarif tertinggi hingga Rp 60.000 per jam. Namun, Jupiter menilai angka tersebut terlalu membebani publik dan menegaskan bahwa menaikkan tarif parkir bukanlah solusi tepat untuk memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.






