Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta agar mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, M Agus Syafii, dihadirkan ke persidangan.
Permintaan tersebut diajukan langsung oleh Gus Alex saat menanggapi kesaksian mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Keterangan Saksi Terkait Perintah Pengurusan Kuota
Dalam persidangan, Gus Alex mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Jaja tertanggal 1 September 2025. BAP tersebut memuat pernyataan bahwa Jaja merasa takut menolak permintaan dari bawahannya, yakni M Agus Syafii serta Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2024, Abdul Muhyi.
PSI DKI Tolak Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Berdasarkan keterangan yang dibacakan, Jaja menyatakan tidak berani menolak langkah Agus dan Muhyi karena keduanya mengaku ditugaskan secara khusus oleh Gus Alex, yang kala itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, guna mengurus kuota haji tambahan tahun 2024. Posisi Jaja yang baru menjabat sebagai direktur menjadi alasan dirinya sungkan membantah.
Jaja menegaskan kembali di hadapan majelis hakim bahwa Agus dan Muhyi kerap mengatasnamakan Gus Alex setiap kali dimintai penjelasan perihal urusan kuota haji tambahan 2024. Keduanya berulang kali berdalih hanya menjalankan arahan dari mantan staf khusus menteri tersebut.
Kepala BGN Pastikan Aparat Selidiki SPPG Penyebab Keracunan MBG

Dakwaan Kerugian Keuangan Negara
Perkara yang menjerat Gus Alex berkaitan dengan dugaan korupsi pengalokasian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan Gus Alex telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Jaksa memaparkan bahwa tindakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Gus Alex bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






