Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap adanya aliran uang kepada puluhan anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat bertugas di Arab Saudi.
Pengakuan tersebut bermula saat Gus Alex mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hadapan majelis hakim, Gus Alex menyatakan bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR awalnya meminta uang saku belanja oleh-oleh sebesar 3.000 riyal per orang.
Namun, Gus Alex mengaku tidak menyanggupi nominal tersebut dan hanya menyerahkan 1.500 riyal per orang. Dana tersebut bersumber dari uang honorarium pribadinya.
PSI DKI Tolak Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Seusai persidangan, Gus Alex menjelaskan bahwa uang diserahkan secara langsung dalam bentuk tunai kepada 24 legislator tersebut di Arab Saudi. Ia memastikan seluruh uang telah diterima oleh para anggota Panja, yang kemudian menyampaikan ucapan terima kasih pada hari berikutnya.
Selain pemberian uang saku, Gus Alex membeberkan pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Pertemuan yang diatur oleh staf Komisi VIII bernama Yusuf itu berlangsung di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Arab Saudi. Dalam kesempatan itu, Gus Alex mengeklaim dirinya sempat diminta oleh pimpinan Komisi VIII dan Panja untuk memungut uang dari pihak penyedia katering. Menanggapi klaim pemungutan dari vendor katering tersebut di persidangan, saksi Jaja Jaelani menyatakan tidak mengetahui perihal permintaan itu.
Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji

Dalam perkara pokoknya, jaksa KPK mendakwa Gus Alex telah merugikan keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






